Tribun Bandar Lampung

BREAKING NEWS - Anjar Asmara Sebut Dirinya Dapat Pesan Amankan Kebijakan PUPR

Pertama dilantik, Anjar Asmara mantan Kadis PUPR Lampung Selatan mendapat pesan untuk mengamankan kebijakan yang ada di Dinas PUPR Lampung Selatan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Hanif
Sidang lanjutan Zainudin Hasan hadirkan 7 saksi 

"Pemberitahuan ini secara apa?" Tanya Mien.

"Secara Lisan kemudian saya catat dan (daftar flaoting) saya serahkan ke pak Syahroni," timpalnya.

"Ingat gak siapa saja daftar yang disampaikan?" Tanya Mien.

"Saudara Boby dapat 15 paket proyek senilai Rp 79 miliar, Gilang dapat paket proyek senilai Rp 50 milyar, anggota DPRD dapat paket pekerjaan senilai Rp 18 miliar dan ditambah Rp 10 miliar jadi total Rp 28 miliar, kemudian Wakil Bupati dapat paket pekerjaan Rp 10 miliar," jawab Anjar.

"Kalau dewan ini untuk siapa?" Tanya tegas Mien.

"Saya gak tahu tapi saya berkomunikasi dengan anggota dewan," jawab Anjar.

Zainudin Hasan Bupati Lampung Selatan non aktif kembali menjalani sidang lanjutan kasus fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan, Senin 14 Januari 2019.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang ini diagendakan dengan keterangan para saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pun menghadirkan tujuh saksi untuk memberikan keterangan.

Sebulan Huni Lapas Rajabasa, Zainudin Hasan Belum Bisa Move On

Adapun ketujuhnya yakni Anjar Asmara mantan Kadis PUPR Lampung Selatan, Agus BN Anggota DPRD Lampung non aktif, Syahroni, Hermansyah Hamidi, Thomas Amiriko Kadis pendidikan lamsel, Nanang Hermanto Plt Bupati Lamsel, dan Hendry Rosadi Ketua DPRD Lampung Selatan.

JPU KPK Wawan Yunarwanto pun meminta ketujuhnya untuk diperiksa secara bersamaan.

"Karena saling berkaitan maka diperiksa secara bersama-sama," ungkap Wawan.

Banyak Saksi Jawab Tak Tahu, Zainudin Hasan Geram dan Merasa Dipojokkan

Permintaan JPU pun diterima oleh hakim ketua Mien Trisnawaty.

"Baiklah kita lakukan secara bersamaan tetapi tetap bergantian," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved