Tribun Bandar Lampung
BREAKING NEWS - Bantah Dapat Proyek Rp 10 Miliar, Nanang Ermanto Minta Duit untuk Beli 3 Ruko
Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto disebut-sebut menerima paket proyek senilai Rp 10 miliar.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Tapi, Pak Bupati (Zainudin Hasan) menelepon dan membatalkan. Akhirnya dia minta uang Rp 300 juta. Demikian (kesaksian) saya sesuai dengan BAP," tegas Anjar.
"Sudah dengar?" tanya Samsudin kepada Nanang.
"Jadi Anda mengembalikan uang ke KPK berapa?" tanya Samsudin kepada Nanang.
"Rp 480 juta," jawab Nanang.
Disuruh Buang Catatan
Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho kembali menegaskan, semua uang dari fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan digunakan untuk keperluan Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan.
Hal itu diungkapkan Agus BN dalam persidangan perkara dugaan fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan dengan terdakwa Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 14 Januari 2019.
• BREAKING NEWS - Sebelum OTT KPK, Kadis PUPR Dapat Duit Fee Proyek Rp 225 Juta dari Rekanan
"Uang-uang fee proyek yang Anda terima terus diapakan?" tanya hakim ketua Mien Trisnawaty.
Agus menjelaskan, uang fee proyek diterimanya dalam bentuk tunai.
Tanpa menunggu lama, Agus pun langsung mengalirkan uang itu untuk membiayai kepentingan Zainudin Hasan, seperti pembelian vila di Pulau Tegal Mas milik Thomas Aziz Riska.
"Secara global untuk siapa?" ujar Mien.
"Saya serahkan untuk kepentingan (Zainudin Hasan) seperti pembelian vila, ruko, dan memberi Pak Wakil sebesar Rp 350 juta," jawabnya.
Agus mengakui, selain aliran dana fee proyek dari Anjar Asmara, ia juga menerima uang dari Syahroni.
"Ada beberapa kali dapat dari Syahroni. Nominal lupa," ungkapnya.
"Memang tidak dicatat?" tanya Mien.