Tribun Bandar Lampung
BREAKING NEWS - KPK Beberkan Alasan Permohonan Justice Collaborator Agus BN Belum Dikabulkan
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK belum mengabulkan permohonan justice collaborator yang diajukan anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
KPK belum fokus pada tersangka baru.
Tersangka baru akan difokuskan setelah persidangan Zainudin Hasan bersifat inkrah.
"Kami belum fokus apakah ada pelaku baru. Kami masih membuktikan sesuai dakwaan bahwa semua plotting pekerjaan ini dilakukan terdakwa. Kita ingin buktikan alur itu," tandasnya.
• Jaksa KPK Pinjam Agus BN dan Anjar Asmara Jadi Saksi Sidang Zainudin Hasan Besok
Jika Ada Perkara Baru
Sebelumnya anggota nonaktif DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Politisi PAN Lampung ini mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi setoran fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan yang berlangsung di ruang sidang PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 3 Januari 2019.
“Saya mengajukan diri sebagai justice collaborator, dan surat sudah saya lampirkan. Saya harap majelis hakim bisa mengabulkannya,” kata Agus BN di awal sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan delapan saksi yang merupakan ASN di Dinas PUPR Lamsel.
• Delapan ASN PUPR Lamsel Bersaksi di Sidang Lanjutan Agus BN dan Anjar Asmara
Menanggapinya, hakim ketua Mansyur Bustami mengatakan, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu terkait pengajuan diri Agus BN sebagai justice collaborator.
“Kita akan kaji dulu dan lihat,” ujar Mansyur.
Sementara jaksa penuntut umum KPK Subari Kurniawan mengatakan, pengajuan terdakwa Agus BN menjadi justice collaborator akan dianalisis oleh biro hukum dan diajukan ke komisioner KPK. Sedangkan JPU hanya dimintai pendapat.
“Biasanya yang dikabulkan pimpinan itu terdakwa kooperatif dan atau ada perkara baru yang dibuka yang bersangkutan, atau ada fakta hukum baru yang diungkap dia. Misalnya fakta baru pemberian pada dewan, atau yang di luar perkara dia, seperti TPPU (tindak pidana pencucian uang),” jelas Subari yang mengaku baru mengetahui pengajuan justice collaborator dari Agus BN. (*)