Tribun Bandar Lampung

BREAKING NEWS - Mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Mengaku Tak Pernah Beri Perintah Kondisikan Proyek

Mantan Kadis PUPR Lampung Selatan menegaskan dirinya tidak pernah memberikan perintah kepada Syahroni untuk "mengondisikan" proyek.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi (belakang, paling kanan) menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan dengan terdakwa Zainudin Hasan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 14 Januari 2019. 

BREAKING NEWS - Mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Mengaku Tak Pernah Beri Perintah Kondisikan Proyek

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Hermansyah Hamidi, mantan Kadis PUPR Lampung Selatan pada 2016, menegaskan dirinya tidak pernah memberikan perintah kepada Syahroni untuk "mengondisikan" proyek.

Hermansyah menjadi saksi dalam persidangan lanjutan kasus dugaan fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan dengan terdakwa Zainudin Hasan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 14 Januari 2019.

Hermansyah mengatakan, keterangan yang disampaikan Syahroni harus diklarifikasi.

BREAKING NEWS - Ogah Disebut Pengatur Proyek, Syahroni: Saya Diperintah Catat Nama-nama Pemenang

"Saya tudak pernah memberikan perintah untuk mengondisikan seperti itu. Jadi keterangan yang diberikan Syahroni harus diklarifikasi," ucap Hermansyah.

Hermansyah mengaku juga mendapat informasi dari anggota DPRD Provinsi Lampung Agus BN bahwa dirinya diminta oleh Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan untuk "mengamankan" proyek.

"Karena saya tahu dia (Agus BN) bukan PNS dan bukan siapa-siapa di Lampung Selatan. Jadi saya klarifikasi ke Pak Bupati, benar gak ada perintah itu. Tapi, Pak Bupati gak jawab. Kemudian saya rapat dengan Pak Bupati," beber Hermansyah.

"Ada gak Pak Bupati jangan mengikuti perintah itu?" tanya hakim ketua Mien Trisnawaty.

"Secara isyarat tidak menunjukkan," jawab Herman.

Mien pun mengonfrontasi jawaban Syahroni.

Di mana pada tahun 2016 Herman disebut pernah menyerahkan data pemenang kepada Syahroni.

"Tidak pernah. Karena saya paham betul posisi Pak Syahroni bukan di panitia lelang," tandas Herman.

"Jadi tahun 2016 yang Anda pahami dalam pekerjaan proyek, ada uang-uang yang beredar?" tanya Mien.

"Saya yakinkan tidak ada seperti itu. Maka saya fokus pada tupoksi saya untuk kualitas pekerjaan, maka saya luangkan waktu ke lapangan," beber Herman.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved