Tribun Bandar Lampung
BREAKING NEWS - Mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Mengaku Tak Pernah Beri Perintah Kondisikan Proyek
Mantan Kadis PUPR Lampung Selatan menegaskan dirinya tidak pernah memberikan perintah kepada Syahroni untuk "mengondisikan" proyek.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Pernah dapat sesuatu dari Syahroni, Agus, atau rekanan?" ucap Mein lagi.
"Tidak pernah," ujar Herman.
Ogah Disebut Pengatur Proyek
Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan Syahroni membantah disebut berperan mengatur pemenang proyek di lingkungan instansi tersebut.
Bantahan disampaikan Syahroni saat dicecar oleh hakim ketua Mien Trisnawaty dalam persidangan perkara dugaan fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan dengan terdakwa Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 14 Januari 2019.
"Anda menjadi pengatur proyek sejak kapan?" tanya Mien.
• BREAKING NEWS - Bantah Dapat Proyek Rp 10 Miliar, Nanang Ermanto Minta Duit untuk Beli 3 Ruko
"Saya bukan pengatur. Saya diperintah sejak Pak Hermansyah menjadi kepala dinas (PUPR Lamsel) tahun 2013," ungkap Syahroni.
Syahroni menuturkan, tugasnya hanya menyerahkan nama-nama rekanan dan kegiatan pekerjaan yang mendapat jatah proyek ke Pokja.
"Penyerahan ini untuk pemenang lelang. Jadi setiap orang yang mau ikut proyek bicara dengan Pak Herman dulu, kemudian dikoordinasikan ke saya," jelas Syahroni.
Syahroni menjelaskan, satu nama bisa merangkap jabatan di beberapa perusahaan.
"Ini Pak Herman pernah tidak menjabat menjadi Kadis PU 2014, dan 2016 kembali lagi. Bagaimana kebijakannya?" tanya Mien.
"(Tahun) 2014 dulu Pak Yansen. Kebijaksanaan sama. Bupati dulu juga sama, dan bupati baru juga sama," beber Syahroni.
"Apa perintah dan kebijaksanaannya?" tanya Mien.
"Jadi saya diperintahkan untuk mencatat nama-nama yang akan menang dan diserahkan ke Pokja," sebut Syahroni.
Syahroni mengatakan, nilai pekerjaan tidak disebutkan sama sekali kepadanya.