Tribun Bandar Lampung

BREAKING NEWS - Mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Mengaku Tak Pernah Beri Perintah Kondisikan Proyek

Mantan Kadis PUPR Lampung Selatan menegaskan dirinya tidak pernah memberikan perintah kepada Syahroni untuk "mengondisikan" proyek.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi (belakang, paling kanan) menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan dengan terdakwa Zainudin Hasan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 14 Januari 2019. 

"Tidak ada. Hanya nama dan pekerjaan," ungkapnya.

Namun, ia mengakui adanya perbedaan penerimaan fee proyek setelah Dinas PUPR Lamsel dipimpin oleh Anjar Asmara.

"Zaman Pak Herman, uang diterima sebelum atau sesudah lelang?" tanya Mien.

"Sebelum (lelang). Kalau sekarang sesudah lelang," kata Syahroni.

"Tapi, itu para rekanan menyerahkan ke Pak Herman, kemudian menyerahkan ke saya, lalu saya teruskan ke Pak Agus. Katanya untuk Pak Bup (Bupati Lamsel Zainudin Hasan)," terang Syahroni.

Syahroni mengaku, uang yang diserahkan kepadanya dalam bentuk tunai.

"Selalu cash. Saya hanya menyerahkan uang ke Pak Agus, selanjutnya gak tahu," ucap dia.

"Pernah terima uang tahun 2018?" tanya hakim ketua.

"Tidak. Hanya dari Gilang (Ramadhan) sebesar Rp 400 juta," jawab Syahroni.

"Langsung diserahkan ke Anda?" ujar Mien.

"Tidak. Lewat staf saya, Eka. Kemudian saya minta diserahkan ke Pak Rahmad, karena ini untuk Pak Anjar. Tapi, belum saya serahkan karena ada kejadian OTT," timpal Syahroni.

BREAKING NEWS - Agus BN Mengaku Disuruh Zainudin Hasan Buang Catatan Uang Setoran Fee Proyek

Minta Duit untuk Beli Ruko

Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto disebut-sebut menerima paket proyek senilai Rp 10 miliar.

Namun, ia membantah kesaksian yang disampaikan oleh mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara itu.

Nanang Ermanto menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan dengan terdakwa Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 14 Januari 2019.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved