Dana Desa Cair Maret 2019, Berikut Daftar Nominalnya di Lampung
Dana desa tahun anggaran 2019, termasuk di Lampung, diperkirakan mulai dicairkan pada Maret 2019.
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dana Desa Cair Maret 2019, Berikut Daftar Nominalnya di Lampung
Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Dana desa tahun anggaran 2019, termasuk di Lampung, diperkirakan mulai dicairkan pada Maret 2019.
Sejauh ini, aturan pencairan dana desa masih merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi Lampung I Wayan Gunawan mengatakan, dalam TA 2019, pemerintah pusat menggelontorkan dana desa sekitar Rp 2,4 triliun untuk 2.435 desa se-Lampung.
• Kades di Lampung Utara Beberkan Alasan Tunda Cairkan Dana Desa Rp 590 Juta
“Sampai sekarang belum ada perubahan aturan tahapan pencairan. Masih pakai yang lama (PMK Nomor 225/PMK.07/2017). Belum tau kalau nanti di Februari keluar aturan terbarunya,” ujar Wayan, Senin, 14 Januari 2019.
Wayan menjelaskan, tahapan pencairan dana desa dilakukan sebanyak tiga tahap.
Tahap 1 sebesar 20 persen, tahap 2 sebesar 40 persen, dan tahap 3 sebesar 40 persen.
Disinggung terkait realisasi penggunaan dana desa TA 2018, Wayan mengatakan, sudah mencapai 99,99 persen.
Menurut Wayan, masih ada beberapa desa yang belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban.
“Penggunaannya masih didominasi untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di desa. Ada sekitar 60 persen dari desa-desa itu yang menggunakan untuk infrastruktur,” tandas Wayan.
Lamteng Terbesar
Masyarakat desa, khususnya di Kabupaten Lampung Tengah, harus mempersiapkan program-program untuk pembangunan desanya.
Pemerintah pusat secara resmi merilis besaran dana desa yang akan dikucurkan pada tahun 2019.
Merujuk laman http://www.djpk.kemenkeu.go. id/, pemerintah pusat mengucurkan dana sebesar Rp 309.099.745.000 untuk 301 desa di Lampung Tengah.