Dana Desa Cair Maret 2019, Berikut Daftar Nominalnya di Lampung

Dana desa tahun anggaran 2019, termasuk di Lampung, diperkirakan mulai dicairkan pada Maret 2019.

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Daniel Tri Hardanto
Edunews.id
Dana Desa 

Dana Desa Cair Maret 2019, Berikut Daftar Nominalnya di Lampung

Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Dana desa tahun anggaran 2019, termasuk di Lampung, diperkirakan mulai dicairkan pada Maret 2019.

Sejauh ini, aturan pencairan dana desa masih merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi Lampung I Wayan Gunawan mengatakan, dalam TA 2019, pemerintah pusat menggelontorkan dana desa sekitar Rp 2,4 triliun untuk 2.435 desa se-Lampung.

Kades di Lampung Utara Beberkan Alasan Tunda Cairkan Dana Desa Rp 590 Juta

“Sampai sekarang belum ada perubahan aturan tahapan pencairan. Masih pakai yang lama (PMK Nomor 225/PMK.07/2017). Belum tau kalau nanti di Februari keluar aturan terbarunya,” ujar Wayan, Senin, 14 Januari 2019.

Wayan menjelaskan, tahapan pencairan dana desa dilakukan sebanyak tiga tahap.

Tahap 1 sebesar 20 persen, tahap 2 sebesar 40 persen, dan tahap 3 sebesar 40 persen.

Disinggung terkait realisasi penggunaan dana desa TA 2018, Wayan mengatakan, sudah mencapai 99,99 persen.

Menurut Wayan, masih ada beberapa desa yang belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban.

“Penggunaannya masih didominasi untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di desa. Ada sekitar 60 persen dari desa-desa itu yang menggunakan untuk infrastruktur,” tandas Wayan.

Lamteng Terbesar

Masyarakat desa, khususnya di Kabupaten Lampung Tengah, harus mempersiapkan program-program untuk pembangunan desanya.

Pemerintah pusat secara resmi merilis besaran dana desa yang akan dikucurkan pada tahun 2019.

Merujuk laman http://www.djpk.kemenkeu.go. id/, pemerintah pusat mengucurkan dana sebesar Rp 309.099.745.000 untuk 301 desa di Lampung Tengah.

Dengan demikian, Lamteng menjadi daerah yang mendapatkan alokasi dana desa terbesar untuk tahun 2019 di Lampung.

Baca: Selewengkan Dana Desa, Sekretaris Kelurahan di Kotabumi Divonis 4,5 Tahun

Kepala  Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Lampung Yudha Setiawan mengungkapkan, penetapan angka dana desa tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenkeu.

“Memang biasanya setiap tahun dirilis besaran dana desa yang akan dikucurkan ke desa-desa se-Indonesia, tidak hanya di Lampung. Mungkin saja PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sudah keluar tentang dana desa,” kata Yudha, Kamis, 8 November 2018.

Selanjutnya, Kabupaten Tanggamus mendapatkan kucuran dana desa terbesar kedua dengan besaran Rp 293.682.614.000 untuk 299 desa.

Posisi terbesar ketiga Lampung Timur dengan Rp 273.707.506.000 untuk 264 desa.

Rincian alokasi Dana Desa 2019 di Lampung 

1. Lampung Barat: 131 desa, Rp 127.188.856.000

2. Lampung Selatan: 256 desa, Rp 261.327.894.000

3. Lampung Tengah: 301 desa, Rp 309.099.745.000

4. Lampung Utara: 232 desa, Rp 248.160.049.000

5. Lampung Timur: 264 desa, Rp 273.707.506.000

6. Tanggamus: 299 desa, Rp 293.682.614.000

7. Tulangbawang: 147 desa, Rp 132.914.182.000

8. Way Kanan: 221 desa, Rp 183.883.610.000

9. Pesawaran: 144 desa, Rp 155.640.921.000

10. Pringsewu: 126 desa, Rp 129.567.419.000

11. Mesuji: 105 desa, Rp 101.767.947.000

12. Tuba Barat: 93 desa, Rp 89.161.665.000

13. Pesisir Barat: 116 desa, Rp 121.008.709.000

Total: 2.435 desa, Rp 2.427.110.000.000

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved