Belum Terpilih, Seorang Caleg Sudah Ganti Status Pekerjaan di e-KTP, Tertulis Anggota DPRD
Kini, status pekerjaan di e-KTP miliknya tertulis sebagai anggota DPRD. Padahal, waktu pencoblosan Pileg 2019 belum berlangsung.
Menurutnya, orang yang bersangkutan kemungkinan sengaja membuat status pekerjaan sebagai anggota DPRD Kabupaten/Kota.
"Mungkin beliau sudah tak sabar lagi ingin jadi anggota DPRD Kabupaten Merangin," katanya lagi.
• Wedding Organizer di Palembang Tipu Kliennya. Tak Antarkan Makanan 1000 Undangan dan Pelakunya Caleg
Informasi yang berhasil dihimpun, Edi Suratno membuat e-KTP ketika ia hampir menggantikan Fauzi Yusuf dalam pergantian antarwaktu (PAW).
Ketika itu, Fauzi Yusuf telah diberhentikan oleh Gubernur Jambi melalui surat keputusan (SK) yang telah ditandatangani.
Fauzi Yusuf hendak diganti karena berpindah partai, dari Partai NasDem ke Partai Demokrat.
Fauzi beralasan, ia pindah partai karena tidak diterima Partai NasDem.
Hal itu terjadi saat ia kembali mencalonkan diri sebagai caleg.
Karena itu, ia memutuskan untuk berpindah partai.
Atas pemberhentian tersebut, Fauzi mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) Jambi
Hingga kini, kasus tersebut masih berlanjut.
Sehingga, sampai kasus tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap, status Fauzi Yusuf tetap sebagai anggota DPRD Kabupaten Merangin.
"Dulu beliau (Edi Suratno) memang diisukan mau dilantik menggantikan Fauzi, tapi kasusnya belum selesai. Mungkin karena itu beliau ganti status e-KTP," kata warga Bangko lainnya, Arif.
• Pakai GPS, Suami Temukan Istrinya Sedang Selingkuh Sama Caleg di Indekos
Akui Salah Tulis
Status pekerjaan di e-KTP Edi Suratno yang diketahui sebagai Caleg DPRD Kabupaten Merangin diganti menjadi menjadi anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Penggantian itu membuat heboh masyarakat Merangin.
Pasalnya, pemilihan anggota legislatif baru dilakukan pada 17 April 2019 mendatang.