Belum Terpilih, Seorang Caleg Sudah Ganti Status Pekerjaan di e-KTP, Tertulis Anggota DPRD
Kini, status pekerjaan di e-KTP miliknya tertulis sebagai anggota DPRD. Padahal, waktu pencoblosan Pileg 2019 belum berlangsung.
Sementara, Edi Suratno telah mengganti status pekerjaan di e-KTP pada 6 November 2018 lalu.
Ketika dikonfirmasi, Edi Suratno membenarkan bahwa status e-KTP miliknya diganti menjadi anggota DPRD Kabupaten/Kota.
"Itu salah salah tulis. Sekarang sudah diganti," kata Edi Suratno.
Menurut dia, waktu pembuatan e-KTP di dukcapil, dirinya menugaskan orang kepercayaan untuk datang.
Namun, status pekerjaan dibuat menjadi anggota DPRD.
"Anak buah yang buat itu kemarin. Kebetulan saya tidak sempat ke dukcapil, jadi saya suruh dia," imbuhnya.
Terpisah, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Merangin, Jailani ketika dikonfirmasi, mengaku terkejut dengan status pekerjaan di e-KTP Edi Suratno.
"Ah masak iya. Kapan beliau cetaknya, kan beliau belum jadi dewan," kata Jailani.
Jika Edi Suratno mengganti status pekerjaan tidak sesuai dengan aslinya, maka ia telah memanipulasi data.
Namun demikian, pihak yang dirugikan hanyalah orang yang bersangkutan.
"Iya yang rugi itu beliau sendiri karena tidak sesuai dengan kenyataan," imbuhnya.
• Caleg Diterima CPNS, NasDem Serahkan Mekanisme ke KPU
Jailani menyebut bahwa kolom pekerjaan memang diisi oleh pemohon.
Biasanya, petugas tidak mempermasalahkan kolom status, yang paling penting itu adalah alamat dan NIK.
"Kalau pengisian kolom (pekerjaan) itu langsung diisi oleh pemohon, bukan dari petugas kita. Jadi kesalahan bukan dari kitanya," kata Jailani lagi.
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Belum Juga Terpilih, Caleg Partai Nasdem ini Sudah Ganti Status Pekerjaan di e-KTP Jadi Anggota DPRD