Tribun Bandar Lampung

Curi Tembaga Rp 20 Juta, 2 Tukang Rongsok Diciduk Polisi

Dua warga Jalan Ikan Kakap, Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, ini mencuri kabel tembaga di sela kegiatannya mencari barang rongsokan

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Polsek Telukbetung Selatan menggelar ekspose penangkapan dua tukang rongsok pencuri tembaga, Kamis, 17 Januari 2019. 

Curi Tembaga Rp 20 Juta, 2 Tukang Rongsok Diciduk Polisi

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sambil menyelam minum air. Itulah yang dilakukan Darwis (33) dan Sudiono (30).

Dua warga Jalan Ikan Kakap, Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung ini mencuri kabel tembaga di sela kegiatannya mencari barang rongsokan.

Petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Telukbetung Selatan menciduk keduanya, Senin, 17 Desember 2018.

Butuh 2 Jam Tukang Rongsok di Bandar Lampung Bongkar Pompa Air Senilai Rp 24 Juta

Penangkapan itu berselang sepekan setelah keduanya menggasak kabel tembaga di bengkel dinamo yang berada di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.

Kanit Reskrim Polsek Telukbetung Selatan Ipda Said Ismail menjelaskan, tersangka Darwis dan Sudiono beraksi dengan cara membongkar dua buah genset di bengkel tersebut.

"Keduanya masuk ke dalam bengkel dengan mendongkel pintu, lalu membongkar genset dan mengambil tembaganya," kata Said dalam ekspose bersama Kasubbag Humas Polresta Bandar Lampung Ajun Komisaris Titin Maezunah di kantornya, Kamis, 17 Januari 2019.

Akibat pencurian ini, pemilik bengkel dinamo merugi Rp 20 juta.

Itu lantaran dua genset di dalam bengkel hancur setelah tersangka Darwis dan Sudiono membongkar secara paksa.

Berbekal laporan korban, anggota Unit Reskrim Polsek Telukbetung Selatan melakukan penyelidikan.

Sepekan setelah peristiwa, tim berhasil mengamankan Darwis dan Sudiono di depan Bank BCA, Jalan Yos Sudarso.

"Awalnya, kami melihat keduanya berboncengan sepeda motor melintas di Jalan Yos Sudarso. Kemudian kami ikuti. Di depan BCA, mereka berhenti untuk merongsok. Saat sedang merongsok itulah, mereka kami amankan," beber Said.

Niatnya Cari Rongsokan, Pemulung Ini Malah Temukan Mayat Dicor Dalam Drum

Atas pencurian dengan cara merusak barang tersebut, tersangka Darwis dan Sudiono terjerat pasal 363 KUHP.

Ancaman hukuman pidananya selama tujuh tahun pidana.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved