Tribun Bandar Lampung

Kesal Bandar Lampung Dapat Predikat Kota Terkotor, Herman HN: Yang Nilai Tidak Waras

Wali Kota Bandar Lampung Herman HN buka suara soal predikat kota terkotor nomor tiga di Indonesia yang disandang Kota Tapis Berseri.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung/Eka
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN melambaikan tangan saat meninjau underpass Unila, Kamis, 17 Januari 2019. 

Sementara untuk kategori Kota Sedang, Kementerian LHK menempatkan Kota Sorong, Kupang, dan Kota Palu dalam daftarnya.

Adapun Kota Waikabubak, Kota Waysai, Kota Bajawa, Kota Buol, dan Kota Ruteng dalam posisi paling rendah dalam kategori Kota Kecil.

"Bukan terkotor ya, karena ada beberapa parameter: antara lain, fisik, TPA, dan jakstrada pengelolaan sampahnya," ujar Djati menjawab Kompas.com, Senin (14/1/2019).

Senada dengan Djati, Direktur Pengelolaan Sampah, Ditjen PSLB3 Kementerian LHK Novrizal Tahar mengatakan, dalam penilaian Adipura ada penilaian terhadap nilai fisik kota serta penilaian terhadap TPA.

Novrizal menyebutkan, dari kedua kriteria ini, Kota Medan mendapatkan nilai rendah dibandingkan dengan kota-kota metropolitan lainnya.

"Tahun ini Bapak Wakil Presiden minta diumumkan, tahun lalu juga kondisi Kota Medan tidak jauh lebih baik," ungkap Novrizal.

Menurut Novrizal, nilai TPA dari Kota Medan sangat rendah.

Hal ini menunjukkan kondisi tempat pembuangan tersebut beroperasi secara open dumping.

"Kemudian kondisi fisik kotanya juga begitu. Artinya, pelayanan persampahannya rendah, sehingga banyak sampah yang tidak terkelola," pungkas dia. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved