Tribun Bandar Lampung

KPK Beberkan Alasan Jatah Proyek Rp 10 Miliar untuk DPRD Lampung Selatan Layak Ditindaklanjuti

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti dugaan jatah paket proyek Dinas PUPR Lampung Selatan senilai Rp 10 miliar untuk DPRD setempat.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Jaksa KPK Ali Fikri memberi keterangan kepada awak media di sela skors sidang kasus dugaan uang suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 17 Januari 2019. 

Saat disinggung apakah pemberian jatah proyek tahun 2017 ini untuk ketuk palu APBD, Ali belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

"Nah, kalau itu belum tahu. Makanya nanti perlu didalami, mengapa dapat jatah Rp 10 miliar tanpa dipotong apa pun," katanya.

"Kan ini semua dipotong 21 persen. Sedang untuk DPRD tidak. Nah, ini untuk apa? Itu lho. Ada kepentingan apa? Nanti kita akan tindak lebih lanjut," imbuhnya.

Saat disinggung apakah tindak lanjut ini akan mengarah pada tersangka baru, Ali belum bisa berkomentar banyak.

"Kami fokus pada perkara ini dulu. Kemudian kalau sudah putus persidangan ini, fakta persidangan yang didapat kita kembangkan lebih lanjut," kata Ali.

"Gambaran awal (tersangka baru) sih sudah kita lihat siapa saja yang bisa kita tindak lanjuti. Ada peluang beberapa pihak dimintai pertanggungjawabankan pidana," lanjut dia.

"Siapa pun orangnya, belum bisa disampaikan. Kan fakta persidangan (saat ini) masih bukti awal. Agar itu jadi bukti nyata, harus dituangkan dalam putusan persidangan," tandasnya.

BREAKING NEWS - Dapat Proyek Rp 116 Miliar, Bobby Mengaku Disuruh Zainudin Hasan

Jatah Proyek DPRD 

Sidang lanjutan kasus dugaan uang suap di Dinas PUPR Lampung Selatan kembali memunculkan adanya jatah proyek untuk para wakil rakyat di DPRD Lampung Selatan.

Sidang kasus dugaan uang suap di Dinas PUPR Lampung Selatan dengan terdakwa anggota DPRD Lampung nonaktif Agus Bhakti Nugroho dan mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara itu digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 17 Januari 2019.

Jatah proyek untuk anggota DPRD Lampung Selatan itu diungkapkan oleh Kabid Pengairan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan Syahroni.

Syahroni menjadi salah satu satu dari enam saksi yang dihadirkan dalam sidang.

Dalam kesaksiannya, Syahroni mengungkap adanya jatah proyek senilai Rp 10 miliar tahun 2017 kepada wakil rakyat di Lampung Selatan.

Namun, jatah proyek tersebut diberikan kepada wakil rakyat tanpa harus menyetor fee.

Hal tersebut diungkapkan Syahroni saat ditanya jaksa penuntut umum KPK Ali Fikri.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved