Tribun Bandar Lampung

KPK Beberkan Alasan Jatah Proyek Rp 10 Miliar untuk DPRD Lampung Selatan Layak Ditindaklanjuti

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti dugaan jatah paket proyek Dinas PUPR Lampung Selatan senilai Rp 10 miliar untuk DPRD setempat.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Jaksa KPK Ali Fikri memberi keterangan kepada awak media di sela skors sidang kasus dugaan uang suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 17 Januari 2019. 

“Untuk DPRD, waktu itu sekitar Rp 5-10 miliar. Itu jatah ketua (DPRD), wakil ketua, dan ketua fraksi. Yang perintahin Pak Herman (mantan Kadis PUPR Lamsel Hermansyah Hamidi). Saya waktu itu hanya mendampingi Pak Herman diajak untuk nemui wakil rakyat,” ungkap Syahroni.

Saat bertemu dengan anggota DPRD Lamsel, Syahroni mengaku tidak ikut masuk ruangan.

Jadi hanya Hermansyah Hamidi yang bertemu dengan anggota DPRD.

“Yang nemin waktu itu Pak Herman. Saya hanya di luar. Karena tugas saya cuma nyiapin data-data proyeknya,” jelas Syahroni.

Saat JPU Ali Fikri menanyakan apakah ada setoran dari paket proyek yang dikerjkan para wakil rakyat tersebut, Syahroni mengaku tidak ada.

“Kalau dewan tidak ada setoran. Yang nyuruh itu Pak Herman,” jelas Syahroni.

Selain Syahroni, saksi lain yang dihadirkan adalah Wahyu Lesmono (anggota DPRD Kota Bandar Lampung), Gilang Ramadhan (rekanan), Bobby Zulhaidir (rekanan), Rusman Effendi (rekanan), dan Ardi Gunawan (rekanan). (*)  

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved