Tribun Bandar Lampung
BREAKING NEWS - Berawal dari Perbincangan Mobil, Gilang Setor Rp 1,2 Miliar untuk Fee Proyek PUPR
Berawal dari perbincangan mobil, Gilang Ramadhan setor uang Rp 1,2 miliar untuk fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan 2016-2017.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Sebelum dapat proyek tersebut, Gilang mengaku pernah dipertemukan dengan Hermansyah Hamidi mantan Kadis PUPR Lampung Selatan oleh Syahroni.
• BREAKING NEWS - Napi Lapas Metro Suruh Istri Sirinya Rekam Hubungan Intimnya dengan Ayah Kandung
"Waktu bertemu Herman berpesan, kerjakan dengan baik, selanjutnya hubungi Syahroni," ucapnya.
Pada tahun 2018, Gilang mengaku mendapatkan proyek lagi senilai Rp 50 miliar dengan permintaan fee 5 persen.
"Tapi turun jadi 2 persen. Itu untuk operasional PUPR, kemudian saya siapkan uang Rp 400 juta, saya perintahkan ulil untuk menyiapkan. Itu pun disiapkan setelah ada informasi uang dp proyek dicairkan," tandasnya.
Bupati Lampung Selatan non aktif Zainudin Hasan kembali menjalani sidang lanjutan kasus fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan, Senin 21 Januari 2019
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang ini diagendakan dengan keterangan para saksi.
Adapun saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sebanyak tujuh orang.
Tujuh orang ini meliputi Gilang Ramadhan Direktur PT Prabu Surya Andalas, Nusantara Karyawan PT Prabu Sungai Andalas, Barja Rudia Ulil Albab Karyawan PT Prabu Sungai Andalas.
Kemudian Farhan Wahyudi Intama Karyawan PT Prabu Sungai Andalas, Rahmad Hidayat Supir Syahroni, Eka Apriyanto Supir Syahroni dan Yoga Swara Komisaris PT 9 Naga.