Tribun Bandar Lampung
BREAKING NEWS - Gilang Ramadhan dan 6 Enam Lainnya Jadi Saksi di Sidang Lanjutan Zainudin Hasan
Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sebanyak tujuh orang.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bupati Lampung Selatan non aktif Zainudin Hasan kembali menjalani sidang lanjutan kasus fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan, Senin 21 Januari 2019
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang ini diagendakan dengan keterangan para saksi.
Adapun saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sebanyak tujuh orang.
Tujuh orang ini meliputi Gilang Ramadhan Direktur PT Prabu Surya Andalas, Nusantara Karyawan PT Prabu Sungai Andalas, Barja Rudia Ulil Albab Karyawan PT Prabu Sungai Andalas.
Kemudian Farhan Wahyudi Intama Karyawan PT Prabu Sungai Andalas, Rahmad Hidayat Supir Syahroni, Eka Apriyanto Supir Syahroni dan Yoga Swara Komisaris PT 9 Naga.
• BREAKING NEWS - Kadisdik Lampung Selatan Pinjam Uang Rp 200 Juta di Bank demi Zainudin Hasan
Keterangan 7 Saksi Memberatkan
Sebelumnya Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan menilai semua saksi yang dihadirkan ingin menyelamatkan diri sendiri.
Ketujuh saksi yang dihadirkan jaksa KPK adalah anggota DPRD Lampung nonaktif Agus BN, Plt Bupati Lamsel Nanang Hermanto, mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara, Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan Syahroni, mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi, Kadis Pendidikan Lampung Selatan Thomas Americo, dan Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosadi.
Menurut Zainudin Hasan, keterangan yang diberikan ketujuh saksi terkesan memberatkannya.
"Ya nanya orang kena masalah, segala macam cara untuk menyelamatkan diri. Tapi masih ada Allah. Biarkan saja," ucap Zainudin Hasan seusai sidang lanjutan kasus dugaan fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 14 Januari 2019.
Menurut Zainudin Hasan, masyarakat bisa menilai siapa saja yang bersalah dalam kasus ini.
"Masyarakat kan bisa tahu. Masa dia yang kerja malah gak dapat duit. Kok aneh saja. Orang kan ada bukti, diserahkannya kapan, di mana. Kalau ngaku-ngaku, gimanalah. Tinggal hakim pakai hati nurani," tutur Zainudin Hasan.
Disuruh Buang Catatan
• Sebulan Huni Lapas Rajabasa, Zainudin Hasan Belum Bisa Move On
Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho kembali menegaskan, semua uang dari fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan digunakan untuk keperluan Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan.
Hal itu diungkapkan Agus BN dalam persidangan perkara dugaan fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan dengan terdakwa Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 14 Januari 2019.
"Uang-uang fee proyek yang Anda terima terus diapakan?" tanya hakim ketua Mien Trisnawaty.
Agus menjelaskan, uang fee proyek diterimanya dalam bentuk tunai.
Tanpa menunggu lama, Agus pun langsung mengalirkan uang itu untuk membiayai kepentingan Zainudin Hasan, seperti pembelian vila di Pulau Tegal Mas milik Thomas Aziz Riska.
"Secara global untuk siapa?" ujar Mien.
"Saya serahkan untuk kepentingan (Zainudin Hasan) seperti pembelian vila, ruko, dan memberi Pak Wakil sebesar Rp 350 juta," jawabnya.
Agus mengakui, selain aliran dana fee proyek dari Anjar Asmara, ia juga menerima uang dari Syahroni.
"Ada beberapa kali dapat dari Syahroni. Nominal lupa," ungkapnya.
"Memang tidak dicatat?" tanya Mien.
• Banyak Saksi Jawab Tak Tahu, Zainudin Hasan Geram dan Merasa Dipojokkan
"Saya dulu pernah catat. Tapi, disuruh buang," ungkap Agus.
"Siapa suruh buang?" tanya Mien.
"Bapak (Zainudin Hasan)," jawab Agus.
Karena Agus mengaku lupa uang yang diserahkan oleh Syahroni, Mien pun membacakan berkas acara pemeriksaan (BAP).
"Jadi dari Syahroni ada Rp 9,647 miliar. Itu dari Syahroni?" tanya Mien.
"Iya, ada yang cash dan ada yang berupa properti," jawabnya.
"Selain itu, ada dari penerima paket pekerjaan?" tanya Mien.
"Rusman, Bastian," jawab Agus.
"Itu semua penerima paket pekerjaan?" tanya Mien.
"Iya, Yang Mulia," ucap Agus.
Minta Duit untuk Beli Ruko
Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto disebut-sebut menerima paket proyek senilai Rp 10 miliar.
Namun, ia membantah kesaksian yang disampaikan oleh mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara itu.
Nanang Ermanto menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan dengan terdakwa Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 14 Januari 2019.
Saat gilirannya memberi keterangan, Nanang dicecar pertanyaan oleh hakim anggota Samsudin.
"Apa Anda mendapat paket pekerjaan proyek Dinas PUPR?" tanya Samsudin.
"Saya gak tahu. Tapi, Pak Bupati (Zainudin Hasan) selalu memerintahkan (bawahannya) untuk tidak main paket," jawab Nanang.
"Jadi kapan Anda tahu jika Anda mendapatkan proyek Rp 10 miliar itu?" tanya Samsudin.
"Baru hari ini," jawab Nanang setelah sempat lama terdiam.
Tak cukup puas dengan jawaban Nanang, Samsudin pun mengonfrontasi hal sama dengan Anjar Asmara.
"Baik, saya konfrontir ke Pak Anjar. Bagaimana, Pak?" ujar Samsudin.
"Dia (Nanang) minta langsung ke saya paket pekerjaan. Tahun 2017 minta Rp 5 miliar dan 2018 minta Rp 10 miliar. Total dia minta Rp 15 miliar," beber Anjar.
"Karena sudah penuh, saya kasih proyek senilai Rp 10 miliar. Bahkan, beliau beberapa kali menanyakan kapan lelang dari proyek ini, sejak tahun 2017," sebut Anjar lagi.
Anjar kembali menuturkan, 10 hari sebelum OTT KPK, Nanang Ermanto sempat meminta uang untuk membeli tiga unit ruko seharga Rp 10 miliar.
• Minta Sekkab Bicara Jujur, Zainudin Hasan: Saya Yakin Masih Ada Allah
"Tapi, Pak Bupati (Zainudin Hasan) menelepon dan membatalkan. Akhirnya dia minta uang Rp 300 juta. Demikian (kesaksian) saya sesuai dengan BAP," tegas Anjar.
"Sudah dengar?" tanya Samsudin kepada Nanang.
"Jadi Anda mengembalikan uang ke KPK berapa?" tanya Samsudin kepada Nanang.
"Rp 480 juta," jawab Nanang.
Terima Duit Sebelum OTT
Mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara mengaku sempat menerima uang fee proyek dari rekanan sebesar Rp 225 juta.
Uang itu diterimanya sebelum terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Hal ini diungkapkan Anjar Asmara dalam kesaksiannya pada persidangan dengan terdakwa Zainudin Hasan, bupati nonaktif Lampung Selatan, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 14 Januari 2019.
"Dari Rusman baru Rp 225 juta. Saya yang terima," ungkap Anjar.
"Uangnya buat apa?" tanya hakim ketua Mien Trisnawaty.
"Buat pembayaran kamar hotel Perti," jawab Anjar.
Anjar pun mengaku tidak tahu jika uang tersebut untuk membayar kamar hotel sebagai fasilitas kegiatan Rakerda Perti.