Cerita Sopir Pejabat yang Memegang Uang Suap Fee Proyek di Lamsel, 2 Minggu Pegang Rp 400 Juta
Cerita Sopir Pejabat yang Memegang Uang Suap Fee Proyek di Lamsel, 2 Minggu Pegang Rp 400 Juta
Penulis: hanif mustafa | Editor: Safruddin
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bupati Nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan kembali menjalani sidang lanjutan suap fee proyek di Dinas PUPR Lamsel.
Persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin 21 Januari 2019.
Pada sidang kali ini, dihadirkan para saksi yang pernah memegang uang suap termasuk cerita para sopir pejabat.
Gilang Ramadhan selaku kontraktor mengakui menyiapkan Rp 400 juta untuk membayar fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan.
• BREAKING NEWS - Tak Hanya Ayah, PR Juga Dipaksa Rekam Hubungan Intim dengan Anak dan Teman Tersangka
Direktur PT Prabu Surya Andalas saat memberi kesaksian dalam persidangan Zainudin Hasan Bupati Lampung Selatan non aktif, Senin 21 Januari 2019.
"Itu untuk operasional PUPR, kemudian saya siapkan uang Rp 400 juta, dan saya perintahkan Ulil untuk menyiapkan (uang)," ungkapnya.
Sebelum adanya Operasi Tangkat Tangan (OTT), Gilang mengak bahwa ia diminta untuk ke hotel Swisbell.
"Saya gak tahu tujuannya kesana mau apa, tapi saya baru tahu Agus BN mau bayar kamar hotel, saat OTT itu saya duduk sama Agus BN," tandasnya.
Dari pernyataan Gilang ini pun langsung dikonfrontir oleh Hakim Ketua Mien Trisnawaty kepada Barja Rudia Ulil Albab Karyawan PT Prabu Sungai Andalas.
"Pernah menyiapkan uang?" tanya Mien.
"Iya, bulan Juni, Rp 400 juta, tapi beliau hanya bilang untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.
"Jadi itu saya baru mencairkan langsung dihubungi (Gilang) untuk menyiapkan dan saya taruh meja resepsionis," imbuhnya.
Hakim ketua pun mempertanyakan apakah saksi Ulil juga mencairkan uang proyek Dinas PUPR.
"Kalau pencairan itu Pak Tara, saya tinggal mencairkan dari bank, saya tarik tunai dan saya serahkan langsung ke pak Gilang," jelasnya.
Mien pun menanyakan ke Nusantara, Karyawan PT Prabu Sungai Andalas, tentang pencairan dana proyek PUPR.
"Ya saya langsung ke kantor Dinas, kemudian saya hubungi Ulil," jawabnya.
• Zaskia Gotik Komentari Foto Prewedding Wagub Terpilih Nunik: Selamat Menempuh Hidup Baru Ibu Cantik
• Oknum Hakim PN Menggala yang Digerebek Bersama 2 Wanita Jalani Tes Urine di BNNP Lampung
• Inul Daratista Lagi Tidur di Kamar Gelap, 2 Pria Mengendap-endap, Ternyata Beri Kejutan
Untuk memperkuat bahwa uang tersebut memang untuk setor fee, Hakim Ketua pun melanjutkan pertanyaan kepada Eka Aprianto Sopir Syahroni.
"Kamu pernah disuruh mengambil uang?" Tanya Mien
"Ya saya diminta ambil bungkusan di kantor Gilang tapi yang ditemui Farhan," jawabnya.
"Disana saya mendapat bungkusan plastik warna hitam gak tahu isinya uang, lalu saya jemput pak Syahroni, dan saya ngomong itu ada titipan dari Pak Farhan," bebernya.
Eka pun mengaku jika bungkusan itu di tempatkan di jok belakang mobil, dan bersama Syahroni menuju Samit Bistro Sukadana Kemiling.
"Di Bistro bungkusan masih di mobil, kemudian Pak Syahroni minta ambil baju sepatu dan antar bungkusan itu ke Rahmad," bebernya.
"Saya telpon pak Rahmad (sopir kedua) kemudian saya ketemuan di depan Giant Kemiling, saya ambil sepatu baju dan bungkusan itu saya pindahkan ke mobil pak Rahmad, setelah itu saya pulang atas perintah pak Syahroni," imbuhnya.
Kemudian Hakim Ketua Mien pun beralih ke Rahmad Hidayat Sopir kedua Syahroni.
"Betul waktu itu saya dirumah di telepon untuk mengambil titipan Eka, saya ditelpon Pak Syahroni, jika disuruh ambil baju sepatu d irumah dan nanti ambil titipan dari eka," katanya.
Rahmad pun mengaku bertemu dengan Eka di Giant Kemiling, dan mengambil bungkusan yang dimaksud.
"Trus ditelpon pak syahroni suruh bawa bungkusan itu, dan tunggu depan rumah karena bungkusan itu mau dikasih pak kadis," sebut Rahmad.
Rahmad pun mengaku tahu bahwa bungkusan itu adalah uang, karena ia penasaran dan ingin mengintip didalam.
"Lalu saya nunggu, akhirnya gak ada kabar jam setengah sepuluhan saya pulang di kontrakan saya bawa mobil Pak syahroni," tuturnya.
Rahmad pun mengaku cukup lama membawa uang itu, bahkan ada dua minggu.
"Sampai akhirnya saya diminta temuin Pak Syahroni, katanya ada surat panggilan KPK RI dan membawa uang itu ke Jakarta, ada Rp 400 juta sendirian," ujarnya.
• Sopir Angkot Tewas Seusai Banyak Makan Durian, Bahayakah Makan Durian Terlalu Banyak?
• Harga Rumah Subsidi Naik, Berlaku Mulai Bulan Depan dan Rincian Rencana Kenaikan
• Niat Pergi Mancing, Karyawan Pabrik Sawit di Tulangbawang Pulang Sudah Tak Bernyawa
Setor Rp 1,2 Miliar
Berawal dari perbincangan mobil, Gilang Ramadhan setor uang Rp 1,2 miliar untuk fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan 2016-2017.
Gilang pun menuturkan pertamakali mendapatkan proyek Dinas PUPR Lampung Selatan setelah mendapat ajakan dari Syahroni yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan Dinas PUPR.
"Itu tahun 2016, kebetulan saya sedang ngobrol tentang mobil sama Rizki, pengusaha mobil, dan saat ngobrol itu ketemu Syahroni," ujarnya.
"Kemudian saya dikenalkan, sama Syahroni, dan disampaikan kalau saya punya usaha kontraktor," imbuhnya.
Dari perkenalan tersebut, Gilang mengaku mendapat tawaran perbaikan pekerjaan di Lampung Selatan.
"Kalau gak salah itu akhir tahun 2016, saya dikasih pekerjaan sama Syahroni," ujarnya.
Gilang pun mengaku tidak dimintai fee proyek atas pekerjaan yang diterimanya.
"Tidak meminta fee, tapi langsung meminta uang Rp 300 juta, dan saya serahkan ke Syahroni," katanya.
"Penyerahan uang itu saat ditengah pengerjaan, dan itu belum dinyatakan menang tender, tapi tetap dimenangkan," lanjutnya.
• 7 Fakta Edy Rahmayadi Mundur dari Ketua PSSI, Merasa Gagal Sampaikan Pesan untuk Ketum Baru
• Kondisi Sopir Xpander dan Sopir Truk Pengangkut LPG yang Hangus Terbakar di Jalintim Kalimiring
Lebih dekat dengan Tribunlampung, subscribe channel video di bawah ini:
Kemudian pada tahun 2017, Gilang mengaku mendapatkan pekerjaan lagi dari Syahroni.
"Ada pekerjaan Rp 4,5 miliar, saya tahu karena dipanggil ke rumahnya (Syahroni) akhir tahun 2017," terang Gilang.
Lagi-lagi Gilang mengaku tidak ada permintaan fee proyek, tapi langsung permintaan uang.
"Ada sekitar Rp 900 juta, permintaan setelah menang tender dan proyek berjalan, dua kali penyerahan," katanya.
Sebelum dapat proyek tersebut, Gilang mengaku pernah dipertemukan dengan Hermansyah Hamidi mantan Kadis PUPR Lampung Selatan oleh Syahroni.
"Waktu bertemu Herman berpesan, kerjaan dengan baik, selanjutnya hubungi Syahroni," ucapnya.
Pada tahun 2018, Gilang mengaku mendapatkan proyek lagi senilai Rp 50 miliar dengan permintaan fee 5 persen. (nif)