Tribun Bandar Lampung

Usai Diperiksa BNNP, Hakim yang Diduga Masukan 2 Wanita ke Rumdis Tak Masuk Kerja karena Sakit !

Setelah menjalani beberapa tes pemeriksaan dari BNNP Lampung, oknum Hakim Pengadilan Negeri (PN) Menggala Y hari ini.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
Tribun Lampung
Ilustrasi selingkuh 
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Setelah menjalani beberapa tes pemeriksaan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, oknum Hakim Pengadilan Negeri (PN) Menggala Y hari ini izin tidak berdinas.
Humas Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang Jesayas Tarigan mengatakan, jika hari ini Hakim Y tidak berdinas lantaran sakit.
"Hari ini Y belum masuk (dinas), dia izin karena sedang sakit," beber Jesayas, Selasa sore 22 Januari 2019.
Terkait sakitnya apa, Jesayas mengaku tidak mengetahui.
"Kalau itu saya kurang paham, tapi dia (Y) meminta izin sakit," tegasnya.
Jesayas pun belum bisa memastikan izin Y sampai kapan.
"Sampai kapannya saya gak tahu," tuturnya.
Meski demikian, jika Y sudah berdinas, Jesayas mengatakan bahwa dia akan ditempatkan di bagian administrasi.
"Yan nanti kalau dia sudah masuk dan berdinas tentunya akan ditempatkan dibagian administrasi," ungkap Jesayas.
Terkait penyelidikan Badan Pengawas (Bawas) MA yang jatuh pada hari ini, Jesayas belum bisa banyak berkomentar tentang hasilnya.
"Ya memang hari ini terakhir Bawas melakukan penyelidikan," ungkapnya.
"Tapi kamu tidak tahu hasilnya seperti apa, karena hasil penyelidikan tidak akan disampaikan (ke kami), hasilnya ada di MA," imbuhnya.
Begitu juga hasil tes urine di Laboratorium Kesehatan Daerah (Lakesda) Lampung, kata Jesayas, tidak juga bisa disampaikan
"Hasilnya kan masih ditunggu, tapi meski sudah tidak bisa disampaikan karena itu bagian dari penyelidikan," tandasnya.

Sebelumnya pasca-penggerebekan oknum hakim Pengadilan Negeri Menggala, Tulangbawang, bersama dua orang wanita di rumah dinas, pemeriksaan terhadap Hakim Y terus melebar.

Hakim Y harus menjalani pemeriksaan ters urine spesifik di Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung.

Pemeriksaan itu berdasarkan permintaan Komisi Yudisial (KY), yang merupakan lembaga pengawas hakim.

"Mereka (KY) ke sini minta bantuan kami, untuk tes urine, menjelaskan seperti apa. Tadi (kemarin), sudah kami tes dan kirim ke lab. Soal hasilnya tunggu satu pekan ke depan, jadi saya belum bisa jelaskan, karena hasilnya belum tahu," kata Tagam Sinaga.

Hakim Y digerebek di rumah dinasnya pada Selasa (15/1) dini hari oleh sejumlah warga.

Saat digerebek, hakim Y tersebut sedang bersama dua orang wanita.

Tagam menjelaskan, KY mendapat informasi bahwa saat penggerebekan ditemukan adanya barang diduga narkoba.

Karena itulah, KY meminta BNNP Lampung memeriksa urine hakim Y.

"Jadi, selain membawa wanita ada dugaan (bawa) narkoba juga, makanya KY minta bantuan BNN," kata Tagam.

Tagam menyebutkan tes urine terhadap hakim Y bukanlah rapid test atau tes urine biasa.

Melainkan tes urine yang lebih spesifik. Saat menjalani tes urine, Hakim Y didampingi pihak Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung.

Terpisah, Ketua Komisi Yudisial RI Jaja Ahmad Jayus membenarkan adanya tim KY yang turun ke Lampung untuk mengumpulkan bukti dan fakta seputar kasus Y.

Menurut dia, sampai saat ini tim KY masih melakukan pemeriksaan.

"Kita sudah tahu informasi itu. Saat ini tim kami sudah di Lampung, kita bekerjasama dengan Pengadilan Tinggi dan Bawas untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum itu. Tapi, hasilnya saya belum dapat laporan lengkap," kata Jaja via seluler, Senin malam.

Jaja mengamini adanya informasi terkait penggunaan narkoba oleh hakim Y.

Karena itulah, KY meminta BNN untuk melakukan pemeriksaan.

"Kalau memang ada info pemakai narkoba atau penggunaan narkoba tentu kita harus periksa juga, dan kita kan masih periksa dia," tukasnya.

Ternyata Oknum Hakim PN Menggala yang Digerebek Bawa Masuk 2 Wanita, Tinggal Jauh dari Keluarganya

Apa hasil sementara pemeriksaan?

Alumnus Universitas Pasundan Jawa Barat ini enggan membocorkannya.

Jaja mengatakan akan menunggu hasil kerja keseluruhan tim yang turun ke Lampung.

"Nanti kita nunggu dulu hasil tim yang turun ke Lampung, kan ada komisioner juga yang turun. Kalau sudah lengkap kita rapat, plenokan. Mungkin Rabu tim sudah turun. Kalau sanksi nanti di MA," ucap Jaja.

Menurut dia, kasus-kasus seperti ini menjadi prioritas bagi KY untuk segera dituntaskan.

Sementara itu, Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Jesayas Tarigan enggan berkomentar soal indikasi hakim Y mengonsumsi narkoba.

"Itu bukan domain saya," katanya, Senin.

Kendati demikian, Jesayas menegaskan, pihaknya sudah pernah melakukan tes urine terhadap hakim dan pegawai di lingkungan peradilan Lampung pada tahun 2018.

Dan, hasilnya tidak ada yang positif narkoba.

"Baik satuan kerja dan PT, termasuk Y, clear semua, gak ada narkoba," timpalnya.

Jesayas menambahkan, saat ini hakim Y sudah ditarik atau dinonaktifkan dari tugas-tugasnya di PN Menggala.

Penarikan tersebut dilakukan PT Tanjungkarang pada Rabu (16/1) lalu.

Menurut dia, hakim Y semestinya mulai melaksanakan tugas di PT Tanjungkarang sejak Senin kemarin.

Namun, hingga Senin siang, Jesayas mengaku belum mendapat laporan dari hakim Y tersebut.

"Kami memang dapat informasi kalau hakim Y sedang diperiksa di BNN. Dari pagi sampai siang ini belum ada berita selanjutnya," ungkapnya.

Menurut Jesayas, hakim Y menjalani pemeriksaan di BNNP dengan didampingi anggota Bawas MA dan KY.

BNNP Lampung Akui Periksa Urine Oknum Hakim PN Menggala yang Digerebek Bawa Masuk 2 Wanita ke Rumah

Jauh dari Istri

Penelusuran Tribun, oknum hakim Y ternyata tinggal jauh dari sang istri.

Ia tinggal sendirian di rumah dinas hakim PN Menggala.

Jesayas Tarigan menyebutkan, istri hakim Y juga berdinas di lingkungan peradilan.

"Iya, pegawai. Tapi dia (istri) tidak berdinas di sini (Lampung)," katanya.

Saat ditanya lebih jauh, Jesayas enggan berkomentar.

"Kalau tentang istrinya dan selebihnya saya no comment," imbuhnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved