7 Bupati di Lampung yang Pernah Terjerat Kasus Korupsi dan Suap, Ada yang Masih Buron
Siapa saja 7 bupati di Lampung yang pernah terjerat kasus korupsi dan suap? Berikut, 7 bupati di Lampung yang pernah terjerat kasus korupsi dan suap.
Penulis: Ridwan Hardiansyah | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bupati Mesuji Khamami menjadi 1 dari 11 orang yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lampung sejak Rabu (23/1/2019).
Sebelum Khamami, tercatat enam orang bupati di Lampung pernah terjerat kasus korupsi dan suap.
Pembongkaran kasus korupsi tersebut dilakukan KPK maupun kejaksaan.
Satu di antara bupati tersebut bahkan masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias menjadi buronan hingga saat ini.
Siapa saja 7 bupati di Lampung yang pernah terjerat kasus korupsi dan suap?
Berikut, 7 bupati di Lampung yang pernah terjerat kasus korupsi dan suap.
1. Bupati Mesuji Khamami
Khamami menjabat Bupati Mesuji periode pertama pada 2012-2017.
• Bupati Mesuji Khamami Ditangkap KPK, Total 3 Bupati di Lampung Terjaring KPK dalam Setahun
Ia berpasangan dengan Ismail Ishak sebagai wakil bupati.

Khamami kembali terpilih sebagai bupati untuk periode kedua.
Bersama wakilnya, Saply, Khamami menjabat untuk periode 2017-2022.
Pada Rabu (23/1/2019), KPK melakukan OTT di Lampung dan menjaring 11 orang, termasuk Khamami.
Khamami ditangkap KPK terkait kasus dugaan suap proyek-proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mesuji.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pada Rabu, 23 Januari 2019, pihaknya melakukan kegiatan OTT di tiga lokasi terpisah.
"Iya, kami lakukan OTT di Bandar Lampung, Lampung Tengah, dan Mesuji," ungkap Febri Diansyah melalui pesan WhatsApp kepada Tribunlampung.co.id, Kamis, 24 Januari 2019, dini hari.
Dari hasil OTT tersebut, Febri mengungkapkan, ada 11 orang, termasuk Bupati Mesuji Khamami ditangkap KPK.
"Sampai saat ini, yang diamankan delapan orang dari unsur kepala daerah/bupati, PNS, dan swasta," katanya.
Febri menjelaskan, OTT dilakukan atas dugaan transaksi suap terkait proyek-proyek infrastruktur di Dinas PUPR di Kabupaten Mesuji.
• Profil Khamami, Bupati Mesuji Terjaring OTT KPK Pernah Jadi Anggota DPRD Lampung 2 Periode
"Diduga merupakan realisasi komitmen fee proyek-proyek yang dianggarkan tahun 2018 lalu," katanya.
Dalam OTT itu, Febri mengatakan, pihaknya mengamankan uang dalam pecahan Rp 100 ribu dalam kardus.
"Untuk jumlahnya masih dalam proses perhitungan," tuturnya.
Febri menambahkan, KPK akan menentukan status kedelapan orang yang diamankan dalam gelar OTT tersebut.
"Waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak yang diamankan," tandasnya.
2. Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan
Gagal memenangkan Pilgub Lampung 2014, Zainudin Hasan maju sebagai calon Bupati Lampung Selatan pada Pilkada 2015.
Bersama pasangannya Nanang Ermanto, Zainudin terpilih sebagai Bupati Lamsel untuk periode 2016-2021.
Pada 27 Juli 2018, KPK menjaring Zainudin Hasan dalam sebuah OTT.

KPK menetapkan Zainudin sebagai tersangka kasus dugaan suap fee proyek di Dinas PUPR Lamsel.
• Daftar Harta Kekayaan Khamami, Bupati Mesuji yang Terjaring OTT KPK
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam dan gelar perkara, KPK meningkatkan penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka.
"Diduga ada tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji kepada bupati dan kepala dinas PUPR," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (27/7/2018).
Dalam kasus tersebut, Zainudin, Anjar Asmara dan Agus Bhakti diduga menerima suap Rp 600 juta dari Gilang Ramadhan.
Suap itu terkait penunjukan Gilang sebagai pelaksana proyek infrastruktur di Lampung Selatan.
Gilang Ramadhan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau hurud b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Zainudin, Anjar Asmara dan Agus Bhakti disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kini, status Zainudin Hasan menjadi terdakwa dan masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.
Dalam pemeriksaan selanjutnya, KPK juga menjerat Zainudin Hasan dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam dakwaan yang keempat, jaksa penuntut umum (JPU) KPK Hendra Eka Saputra menyebutkan terdakwa Zainudin Hasan selama menjabat tahun 2016 hingga 2018 setidaknya telah menerima suap, gratifikasi, dan pendapatan tidak semestinya sebesar Rp 106 miliar.
3. Bupati Lampung Tengah Mustafa
Penangkapan Zainudin Hasan oleh KPK hanya berselang empat hari dari pembacaan vonis Bupati nonaktif Lampung Tengah, Mustafa.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Mustafa pada Senin, 23 Juli 2018 malam.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga mencabut hak politik Mustafa selama 2 tahun.

Majelis juga mewajibkan Mustafa membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Mengadili menyatakan terdakwa Mustafa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut menjatuhkan pidana karenanya selama tiga tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan.
Dalam amar putusan, Mustafa terbukti menyuap anggota DPRD Lampung Tengah (Lamteng) sejumlah Rp 9,6 miliar.
Penyuapan dilakukan bersama dengan Kepala Dinas Bina Marga Lamteng, Taufik Rahman.
Pemberian uang secara berharap ke anggota DPRD dimaksudkan agar anggota DPRD memberikan persetujuan dan pernyataan rencana pinjaman daerah Lamteng ke PT Sarana muti Infrastruktur (MSI) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2018.
Atas putusan majelis hakim, Mustafa menyatakan menerima.
Sebelumnya, KPK menetapkan Mustafa sebagai tersangka kasus korupsi pada Jumat (16/2/2018).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif mengatakan bahwa KPK telah menetapkan Mustafa sebagai tersangka penyuapan.
Hal itu ia ungkapkan dalam pesan tertulisnya pada Jumat (16/2/2018).
"Hari ini, Jumat 16 Februari 2018, setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor KPK, diputuskan perkara ditingkatkan ke penyidikan dengan tersangka MUS, Bupati Lampung Tengah periode 2015-2020. Terhitung tgl 16 Februari 2018 ini pula dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di K4," tulis Laode.
Suap diduga dilakukan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah kepada anggota DPRD Lampung Tengah.
Pada Kamis (15/2/2018), Wakil Ketua KPK Laode Syarif menerangkan bahwa terdapat tiga orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Tiga orang tersebut yakni Kepala Dinas Bina Marga, TR, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, JNS, dan RUS anggota DPRD Lampung Tengah.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang sekitar Rp 1 miliar dalam bentuk pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 di dalam kardus.
KPK ditetapkan sebagai tersangka saat mengikuti kontestasi Pilgub Lampung 2018.
Ia mencalonkan diri sebagai Gubernur Lampung.
Mustafa berpasangan dengan Ahmad Jajuli.
4. Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan
Bambang Kurniawan menjabat Bupati Tanggamus pertama kali untuk periode 2007-2012.
Ia kembali menjabat untuk periode 2013-2018.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang memvonis Bambang bersalah melakukan tindak pidana gratifikasi, pada Senin (22/5/2017).

Bambang dihukum pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 250 juta.
Sebelumnya, Bambang Kurniawan resmi ditahan KPK pada Kamis (22/12/2016), seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK.
Menurut penyidik KPK, Bambang telah menyuap sejumlah anggota DPRD dengan nilai bervariasi.
Penyelidikan itu diawali dari adanya laporan masyarakat yang diterima KPK tentang proses pembahasan APBD Kabupaten Tanggamus.
5. Bupati Lampung Selatan Wendy Melfa
Wendy Melfa menjabat sebagai Bupati Lampung Selatan pada 2008-2010.
Sebelumnya, Wendy menjabat sebagai Wakil Bupati Lamsel periode 2005-2010.
Ia berpasangan dengan Zulkifli Anwar.

Pada 2008, Zulkifli mengundurkan diri sebagai bupati karena akan maju sebagai calon gubernur pada Pilgub Lampung 2008.
Sehingga, Wendy kemudian diangkat sebagai bupati.
Wendy terjerat kasus korupsi setelah masa jabatannya sebagai bupati selesai.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan Wendy sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah PLTU Sebalang senilai Rp 26,6 miliar pada 1 Mei 2012.
Dalam proyek PLTU Sebalang, Wendy menjabat sebagai ketua pembebasan lahan.
Pada 11 Februari 2013, majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang memvonis Wendy berupa hukuman penjara selama empat tahun.
6. Bupati Lampung Tengah Andy Achmad
Andy Achmad Sampurna Jaya merupakan Bupati Lampung Tengah dua periode pada 2000-2010.
Pada 2008, ia maju sebagai calon gubernur pada Pilgub Lampung 2008.
Namun, ia gagal memenangkan kontestasi politik tersebut.

Andy didudukkan di kursi pesakitan pada akhir 2011 karena terkait kasus korupsi APBD Lampung Tengah senilai Rp 28 miliar, yang ditempatkan di BPR Tripanca.
Pada kasus tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang membebaskan Andy.
Jaksa lalu mengajukan kasasi dan dikabulkan oleh hakim Mahkamah Agung (MA).
Majelis yang terdiri dari Djoko Sarwoko, Krisna Harahap, Komariah Emong Sapardjaja, MS Lumme, dan Leopold Hutagalung menghukum Andi selama 12 tahun penjara.
Dalam vonis kasasi yang diketok pada 9 Mei 2012, Andy juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 20,5 miliar subsider tiga tahun penjara.
Ternyata, Andy mengajukan peninjauan kembali (PK).
Namun, MA menolak dan menguatkan vonis kasasi 12 tahun penjara.
"Amar putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard-putusan (PN) tidak dapat diterima)," demikian dilansir dari website MA, Jumat (28/8/2015).
7. Bupati Lampung Timur Satono
Satono menjabat Bupati Lampung Timur untuk periode 2005-2010.
Ia kembali menjabat untuk periode 2010-2015.
Namun, ia dinonaktifkan karena terjerat kasus korupsi.

Pada Senin (19/3/2012), MA membatalkan putusan majelis hakim PN Tanjungkarang, yang membebaskan Satono.
MA menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp 10,5 miliar.
Satono dinyatakan bersalah dalam kasus penempatan dana APBD Lampung Timur senilai Rp 119 miliar di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripanca Setiadana milik Suigiarto Wiharjo (Alay) pada 2008.
• Dulu Minta Didampingi KPK buat Lawan Suap, Kini Bupati Mesuji Khamami Ditangkap KPK Dugaan Suap
Putusan MA dijatuhkan oleh majelis hakim kasasi yang dipimpin Hakim Agung Djoko Sarwoko, dengan hakim anggota Komariah Sapardjaja, Krisna Harahap, Leopold Hutagalung, dan MS Lumme.
Meski begitu, Satono melarikan diri sebelum menjalani masa tahanan.
Hingga saat ini, Satono masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. (tribunlampung.co.id)