OTT KPK di Lampung

Bupati Mesuji Ditangkap KPK, 5 Sikap Partai NasDem Lampung atas OTT Khamami

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Bupati Mesuji Khamami membuat NasDem bereaksi.

Penulis: Beni Yulianto | Editor: Reny Fitriani
Istimewa
Bupati Mesuji Khamami mengacungkan jari jempol saat berada satu mobil dengan Presiden Joko Widodo, Minggu (23/1/2018). 

Laporan Reporter Tribun Lampung Beni Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Operasi Tangkap Tangan  (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Bupati Mesuji Khamami membuat Partai NasDem Lampung bereaksi.

DPW Partai NasDem Lampung mengeluarkan pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua DPW NasDem Lampung Taufik Basari.

Berikut, pernyataan resmi DPW NasDem Lampung terkait Bupati Mesuji ditangkap KPK:

Menanggapi peristiwa OTT KPK kemarin sore dan malam, berikut keterangan Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Lampung:

1. Partai NasDem selalu mendukung dan menghormati penegakan hukum yang dilakukan KPK

2. Kami menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum.

Bupati Mesuji Khamami Ditangkap KPK, Total 3 Bupati di Lampung Terjaring KPK dalam Setahun

3. Bupati khamami adalah Dewan Pertimbangan Partai NasDem di tingkat kabupaten mesuji. Sebagaimana ketentuan yang berlaku di partai NasDem jika ada kader yang terkena kasus korupsi maka pilihannya hanya dua, mengundurkan diri atau diberhentikan.

4. Melalui konfirmasi dari salah satu anggota keluarganya pagi ini, Khamami siap mengundurkan diri dari kepengurusan Partai NasDem apabila tersangkut kasus korupsi sesuai dengan komitmen yang selama ini berlaku di partai.

5. Kami akan mengikuti perkembangan kasus ini dan keterangan-keterangan resmi selanjutnya dari KPK.

KPK Tangkap 8 Orang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI akhirnya buka suara terkait giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) kemarin Rabu 23 Januari 2019.

Delapan orang diamankan termasuk salah satunya Bupati Mesuji Khamami

Juru Bicara KPK Febri Diyansah melalui pesan whatsapp ke Tribun Lampung mengatakan pihaknya melakukan kegiatan OTT ditiga lokasi terpisah.

"Iya, kami lakukan OTT di Bandar Lampung, Lampung Tengah dan Mesuji," ungkapnya Kamis dini hari, 24 Januari 2019.

Bupati Mesuji Terjaring OTT, Ironi Proyek Swakelola ala Khamami yang Pernah Dipuji Presiden Jokowi

Bupati Mesuji Khamami Ditangkap KPK, Total 3 Bupati di Lampung Terjaring KPK dalam Setahun

Profil Khamami, Bupati Mesuji Terjaring OTT KPK Pernah Jadi Anggota DPRD Lampung 2 Periode

Dulu Minta Didampingi KPK buat Lawan Suap, Kini Bupati Mesuji Khamami Ditangkap KPK Dugaan Suap

Dari hasil OTT ini, Febri menyebutkan setidaknya ada delapan orang yang terjaring ott ini, termasuk Kepala Daerah Mesuji K.

"Sampai saat ini yang diamankan 8 orang dari unsur Kepala Daerah/Bupati, PNS dan Swasta," bebernya.

Satu di antaranya Bupati Mesuji ditangkap KPK.

Febri menjelaskan, OTT dilakukan atas dugaan transaksi suap terkait proyek-proyek infrastruktur di Dinas PUPR di Kabupaten Mesuji.

"Diduga merupakan realisasi komitmen fee proyek-proyek yang dianggarkan tahun 2018 lalu," katanya.

Dalam OTT ini, Febri mengatakan pihaknya mengamankan uang dalam pecahan Rp 100 ribu dalam kardus.

"Untuk jumlahnya masih dalam proses perhitungan," tuturnya.

KPK Tangkap 8 Orang saat OTT di Lampung, Salah Satunya Bupati Khamami, Amankan Kardus Uang

Febri menambahkan, akan menentukan status kedelapan orang yang diamankan dalam gelar OTT kali ini.

"Waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak yang diamankan," tandasnya.

Sementara itu, pagi subuh ini mobil yang terparkir disamping Ditreskrimsus Polda Lampung mulai meninggalkan Polda Lampung.

Setidaknya tiga mobil tersebut diduga membawa tim penyidik KPK dan beberapa orang yang terjaring OTT pergi untuk bertolak ke Jakarta.

Khamami menjadi bupati ketiga yang diamankan KPK melalui OTT di Lampung dalam setahun terakhir.

Sebelumnya, Bupati Lampung Tengah (Lamteng), Mustafa dan Bupati Lampung Selatan (Lamsel), Zainudin Hasan telah terjaring KPK.

Zainudin Hasan Masih Jalani Sidang Dugaan Suap

Bupati Mesuji Khamami ditangkap KPK saat koleganya Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.

Zainudin Hasan ditangkap KPK terkait kasus dugaan suap fee proyek di Dinas PUPR Lamsel.

 Zainudin Hasan dan Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho menjadi dua di antara belasan orang yang terjaring OTT KPK pada Jumat, 27 Juli 2018.

KPK menetapkan Zainudin sebagai tersangka kasus dugaan suap fee proyek di Dinas PUPR Lamsel.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam dan gelar perkara, KPK meningkatkan penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka.

"Diduga ada tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji kepada bupati dan kepala dinas PUPR," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (27/7/2018).

Dalam kasus ini, Zainudin, Anjar Asmara dan Agus Bhakti diduga menerima suap Rp 600 juta dari Gilang Ramadhan.

Suap itu terkait penunjukkan Gilang sebagai pelaksana proyek infrastruktur di Lampung Selatan.

Gilang Ramadhan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau hurud b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Zainudin, Anjar Asmara dan Agus Bhakti disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kini, status Zainudin Hasan menjadi terdakwa dan masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.

Dalam pemeriksaan selanjutnya, KPK juga menjerat Zainudin Hasan dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam dakwaan yang keempat, jaksa penuntut umum (JPU) KPK Hendra Eka Saputra menyebutkan terdakwa Zainudin Hasan selama menjabat tahun 2016 hingga 2018 setidaknya telah menerima suap, gratifikasi, dan pendapatan tidak semestinya sebesar Rp 106 miliar.

 KPK Tangkap Kepala Daerah di Lampung Terkait Proyek Infrastruktur di Mesuji

Mustafa Terjaring KPK Saat Calonkan Diri di Pilgub Lampung

Penangkapan Zainudin Hasan oleh KPK hanya berselang empat hari dari pembacaan vonis Bupati nonaktif Lampung Tengah, Mustafa.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Mustafa pada Senin, 23 Juli 2018 malam.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga mencabut hak politik Mustafa selama 2 tahun.

Majelis juga mewajibkan Mustafa membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Mengadili menyatakan terdakwa Mustafa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut menjatuhkan pidana karenanya selama tiga tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan.

Dalam amar putusan, ‎Mustafa terbukti menyuap anggota DPRD Lampung Tengah (Lamteng) sejumlah Rp 9,6 miliar.

Penyuapan dilakukan bersama dengan Kepala Dinas Bina Marga Lamteng, Taufik Rahman.

Pemberian uang secara berharap ke anggota DPRD dimaksudkan agar anggota DPRD memberikan persetujuan dan pernyataan rencana pinjaman daerah Lamteng ke PT Sarana muti Infrastruktur (MSI) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2018.

Atas putusan majelis hakim, Mustafa menyatakan menerima.

Sebelumnya, KPK menetapkan Mustafa sebagai tersangka kasus korupsi pada Jumat (16/2/2018).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif mengatakan bahwa KPK telah menetapkan Mustafa sebagai tersangka penyuapan.

Hal itu ia ungkapkan dalam pesan tertulisnya pada Jumat (16/2/2018).

"Hari ini, Jumat 16 Februari 2018, setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor KPK, diputuskan perkara ditingkatkan ke penyidikan dengan tersangka MUS, Bupati Lampung Tengah periode 2015-2020. Terhitung tgl 16 Februari 2018 ini pula dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di K4," tulis Laode.

Suap diduga dilakukan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah kepada anggota DPRD Lampung Tengah.

 Mengingat Lagi Momen Bupati Khamami Kirim Surat ke KPK, Minta Kawal Proses di Dinas PUPR Mesuji

Pada Kamis (15/2/2018), Wakil Ketua KPK Laode Syarif menerangkan bahwa terdapat tiga orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Tiga orang tersebut yakni Kepala Dinas Bina Marga, TR, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, JNS, dan RUS anggota DPRD Lampung Tengah.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang sekitar Rp 1 miliar dalam bentuk pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 di dalam kardus.

KPK ditetapkan sebagai tersangka saat mengikuti kontestasi Pilgub Lampung 2018.

Ia mencalonkan diri sebagai Gubernur Lampung.

Mustafa berpasangan dengan Ahmad Jajuli. (ben/nif)

Tags
Khamami
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved