OTT KPK di Lampung
Bupati Mesuji Khamami Ditangkap KPK, Total 3 Bupati di Lampung Terjaring KPK dalam Setahun
Delapan orang, termasuk Bupati Mesuji Khamami ditangkap KPK terkait kasus dugaan suap proyek-proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan
Penulis: Ridwan Hardiansyah | Editor: Ridwan Hardiansyah
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Mustafa pada Senin, 23 Juli 2018 malam.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga mencabut hak politik Mustafa selama 2 tahun.
Majelis juga mewajibkan Mustafa membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Mengadili menyatakan terdakwa Mustafa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut menjatuhkan pidana karenanya selama tiga tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan.
Dalam amar putusan, Mustafa terbukti menyuap anggota DPRD Lampung Tengah (Lamteng) sejumlah Rp 9,6 miliar.
Penyuapan dilakukan bersama dengan Kepala Dinas Bina Marga Lamteng, Taufik Rahman.
Pemberian uang secara berharap ke anggota DPRD dimaksudkan agar anggota DPRD memberikan persetujuan dan pernyataan rencana pinjaman daerah Lamteng ke PT Sarana muti Infrastruktur (MSI) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2018.
Atas putusan majelis hakim, Mustafa menyatakan menerima.
Sebelumnya, KPK menetapkan Mustafa sebagai tersangka kasus korupsi pada Jumat (16/2/2018).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif mengatakan bahwa KPK telah menetapkan Mustafa sebagai tersangka penyuapan.
Hal itu ia ungkapkan dalam pesan tertulisnya pada Jumat (16/2/2018).
"Hari ini, Jumat 16 Februari 2018, setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor KPK, diputuskan perkara ditingkatkan ke penyidikan dengan tersangka MUS, Bupati Lampung Tengah periode 2015-2020. Terhitung tgl 16 Februari 2018 ini pula dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di K4," tulis Laode.
Suap diduga dilakukan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah kepada anggota DPRD Lampung Tengah.
• Mengingat Lagi Momen Bupati Khamami Kirim Surat ke KPK, Minta Kawal Proses di Dinas PUPR Mesuji
Pada Kamis (15/2/2018), Wakil Ketua KPK Laode Syarif menerangkan bahwa terdapat tiga orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Tiga orang tersebut yakni Kepala Dinas Bina Marga, TR, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, JNS, dan RUS anggota DPRD Lampung Tengah.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang sekitar Rp 1 miliar dalam bentuk pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 di dalam kardus.
KPK ditetapkan sebagai tersangka saat mengikuti kontestasi Pilgub Lampung 2018.
Ia mencalonkan diri sebagai Gubernur Lampung.
Mustafa berpasangan dengan Ahmad Jajuli. (tribunlampung.co.id)