Mengingat Lagi Momen Bupati Khamami Kirim Surat ke KPK, Minta Kawal Proses di Dinas PUPR Mesuji

Mengingat Lagi Momen Bupati Khamami Kirim Surat ke KPK, Minta Kawal Proses di Dinas PUPR Mesuji

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Safruddin
HO
Bupati Mesuji Khamami 

Bersama 7 orang lainnya, Khamami kini diamankan penyidik KPK untuk pemeriksaan lebih kanjut.

Sementara status dari 8 orang yang diamankan masih harus menunggu 1x24 jam.

Sejumlah barang bukti (BB) diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Lampung, Rabu (23/1/) hingga Kamis (24/1) dinihari.

Juru Bicara KPK Febri Diyansah melalui pesan WhatsApp ke Tribunlampung.co.id mengatakan pihaknya melakukan kegiatan OTT di tiga lokasi terpisah.

"Iya, kami lakukan OTT di Bandar Lampung, Lampung Tengah dan Mesuji," ungkap Febry Kamis dini hari, 24 Januari 2019.

Dari hasil OTT ini, Febri menyebutkan setidaknya ada delapan orang yang terjaring OTT ini, termasuk Kepala Daerah Mesuji .

"Sampai saat ini yang diamankan 8 orang dari unsur Kepala Daerah/Bupati, PNS dan Swasta," bebernya.

Febri menjelaskan, OTT dilakukan atas dugaan transaksi suap terkait proyek-proyek infrastruktur di Dinas PUPR.

"Diduga merupakan realisasi komitmen fee proyek-proyek yang dianggarkan tahun 2018 lalu," katanya.

Dalam OTT ini, Febri mengatakan pihaknya mengamankan uang dalam pecahan Rp 100 ribu dalam kardus.

"Untuk jumlahnya masih dalam proses perhitungan," tuturnya.

Febri menambahkan, akan menentukan status kedelapan orang yang diamankan dalam gelar OTT kali ini.

"Waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak yang diamankan," tandasnya.

Menurut Febri, pihak yang diamankan akan segera dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kamis ini akan dibawa ke Jakarta rencananya secara bertahap ataupun secara keseluruhan," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis dini hari.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved