OTT KPK di Lampung

OTT KPK di Lampung Amankan Bupati Mesuji, Harta Khamami Meningkat Rp 15 Miliar dalam 12 Tahun

Bupati Mesuji Khamami terjaring OTT KPK di Lampung pada Rabu (23/1/2019). Berapa jumlah harta Khamami selama menduduki kedua jabatan politik tersebut?

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - OTT KPK di Lampung. 

Khamami menjadi bupati ketiga yang diamankan KPK melalui OTT di Lampung dalam setahun terakhir.

Sebelumnya, Bupati Lampung Tengah (Lamteng), Mustafa dan Bupati Lampung Selatan (Lamsel), Zainudin Hasan telah terjaring KPK.

(ki-ka) Bupati Mesuji, Khamami, Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan, Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.
(ki-ka) Bupati Mesuji, Khamami; Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan; Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa. (kolase tribunlampung.co.id/tribunnews.com)

Zainudin Hasan Masih Jalani Sidang Dugaan Suap

Bupati Mesuji Khamami ditangkap KPK saat koleganya Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.

Zainudin Hasan ditangkap KPK terkait kasus dugaan suap fee proyek di Dinas PUPR Lamsel.

 Zainudin Hasan dan Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho menjadi dua di antara belasan orang yang terjaring OTT KPK pada Jumat, 27 Juli 2018.

KPK menetapkan Zainudin sebagai tersangka kasus dugaan suap fee proyek di Dinas PUPR Lamsel.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam dan gelar perkara, KPK meningkatkan penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka.

"Diduga ada tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji kepada bupati dan kepala dinas PUPR," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (27/7/2018).

Dalam kasus ini, Zainudin, Anjar Asmara dan Agus Bhakti diduga menerima suap Rp 600 juta dari Gilang Ramadhan.

Suap itu terkait penunjukkan Gilang sebagai pelaksana proyek infrastruktur di Lampung Selatan.

Gilang Ramadhan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau hurud b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Zainudin, Anjar Asmara dan Agus Bhakti disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kini, status Zainudin Hasan menjadi terdakwa dan masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.

Dalam pemeriksaan selanjutnya, KPK juga menjerat Zainudin Hasan dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved