OTT KPK di Lampung

OTT KPK di Lampung Amankan Bupati Mesuji, Harta Khamami Meningkat Rp 15 Miliar dalam 12 Tahun

Bupati Mesuji Khamami terjaring OTT KPK di Lampung pada Rabu (23/1/2019). Berapa jumlah harta Khamami selama menduduki kedua jabatan politik tersebut?

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - OTT KPK di Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bupati Mesuji Khamami terjaring OTT KPK di Lampung pada Rabu (23/1/2019).

Khamami menjabat Bupati Mesuji sejak 2012, di mana sebelumnya ia menjadi anggota DPRD Lampung sejak 2004.

Berapa jumlah harta Khamami selama menduduki kedua jabatan politik tersebut?

Khamami pertama kali terpilih sebagai anggota DPRD Lampung untuk periode 2004-2009.

Ia kembali terpilih untuk masa jabatan 2009-2014.

Namun, ia tak menyelesaikan masa jabatan keduanya sebagai anggota DPRD Lampung.

Hal itu karena ia terpilih sebagai Bupati Mesuji pada 2012.

Khamamik berpasangan dengan Ismail Ishak sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mesuji periode 2012-2017.

Bupati Mesuji Khamami Ditangkap KPK, Total 3 Bupati di Lampung Terjaring KPK dalam Setahun

7 Bupati di Lampung yang Pernah Terjerat Kasus Korupsi dan Suap, Ada yang Masih Buron

Pada 2017, Khamami kembali terpilih menjadi bupati untuk periode kedua.

Kali ini, ia berpasangan dengan Saply untuk menjalani masa bakti 2017-2022.

Selama menjadi pejabat publik tersebut, Khamami tercatat tiga kali menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK.

Dilansir laman acch.kpk.go.id, Khamami menyampaikan LHKPN pada 2004, 2007, dan 2016.

Selama 12 tahun, dari 2004 hingga 2016, harta Khamami ternyata mengalami peningkatan hingga Rp 15,839 miliar.

Pada 2004, harta Khamami tercatat sebesar Rp 4,366 miliar.

Tiga tahun berselang, yakni pada 2007, total kekayaan Khamami tercatat Rp 6,561 miliar.

Jumlah itu meningkat Rp 2,2 miliar dari tahun 2004.

Pada 2016, harta Khamami tercatat Rp 22,431 miliar.

11 Fakta OTT KPK di Lampung, Bupati Mesuji Khamami Ditangkap Bersama 10 Orang Lain

Pasca Terjaring OTT KPK, Bupati Mesuji Khamami Terlihat di Bandara Bersama Istri

Jika dibandingkan dengan tahun 2004, kekayaan Khamami meningkat Rp 15,839 miliar pada 2016.

Dalam LHKPN 2016, Khamami memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan sebanyak 41 item dengan nilai total Rp 10.359.301.000.

LHKPN Bupati Mesuji Khamami
LHKPN Bupati Mesuji Khamami (Screenshoot LHKPN Khamami)

Diamankan KPK

KPK menjaring 11 orang, termasuk Bupati Mesuji Khamami, dalam OTT KPK di Lampung pada Rabu, 23 Januari 2019.

Bupati Mesuji Khamami menjadi 1 dari 11 orang yang diamankan KPK terkait kasus dugaan suap proyek-proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mesuji.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pada Rabu, 23 Januari 2019, pihaknya melakukan kegiatan OTT di tiga lokasi terpisah.

"Iya, kami lakukan OTT di Bandar Lampung, Lampung Tengah, dan Mesuji," ungkap Febri Diansyah melalui pesan WhatsApp kepada Tribunlampung.co.id, Kamis, 24 Januari 2019, dini hari.

Dari hasil OTT tersebut, ada 11 orang yang diamankan, termasuk Bupati Mesuji Khamami ditangkap KPK.

"Iya, ada 11 orang terperiksa," ungkap Febri Diansyah, Kamis, 24 Januari 2019.

Bupati Mesuji Ditangkap KPK, 5 Sikap Partai NasDem Lampung atas OTT Khamami

Ciduk Bos PT Subanus Lampung, KPK Bawa Kardus Mi Instan Berisi Duit

Febri menjelaskan, OTT dilakukan atas dugaan transaksi suap terkait proyek-proyek infrastruktur di Dinas PUPR di Kabupaten Mesuji.

"Diduga merupakan realisasi komitmen fee proyek-proyek yang dianggarkan tahun 2018 lalu," katanya.

Dalam OTT itu, Febri mengatakan, pihaknya mengamankan uang dalam pecahan Rp 100 ribu dalam kardus.

"Untuk jumlahnya masih dalam proses perhitungan," tuturnya.

Khamami menjadi bupati ketiga yang diamankan KPK melalui OTT di Lampung dalam setahun terakhir.

Sebelumnya, Bupati Lampung Tengah (Lamteng), Mustafa dan Bupati Lampung Selatan (Lamsel), Zainudin Hasan telah terjaring KPK.

(ki-ka) Bupati Mesuji, Khamami, Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan, Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.
(ki-ka) Bupati Mesuji, Khamami; Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan; Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa. (kolase tribunlampung.co.id/tribunnews.com)

Zainudin Hasan Masih Jalani Sidang Dugaan Suap

Bupati Mesuji Khamami ditangkap KPK saat koleganya Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.

Zainudin Hasan ditangkap KPK terkait kasus dugaan suap fee proyek di Dinas PUPR Lamsel.

 Zainudin Hasan dan Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho menjadi dua di antara belasan orang yang terjaring OTT KPK pada Jumat, 27 Juli 2018.

KPK menetapkan Zainudin sebagai tersangka kasus dugaan suap fee proyek di Dinas PUPR Lamsel.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam dan gelar perkara, KPK meningkatkan penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka.

"Diduga ada tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji kepada bupati dan kepala dinas PUPR," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (27/7/2018).

Dalam kasus ini, Zainudin, Anjar Asmara dan Agus Bhakti diduga menerima suap Rp 600 juta dari Gilang Ramadhan.

Suap itu terkait penunjukkan Gilang sebagai pelaksana proyek infrastruktur di Lampung Selatan.

Gilang Ramadhan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau hurud b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Zainudin, Anjar Asmara dan Agus Bhakti disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kini, status Zainudin Hasan menjadi terdakwa dan masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.

Dalam pemeriksaan selanjutnya, KPK juga menjerat Zainudin Hasan dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam dakwaan yang keempat, jaksa penuntut umum (JPU) KPK Hendra Eka Saputra menyebutkan terdakwa Zainudin Hasan selama menjabat tahun 2016 hingga 2018 setidaknya telah menerima suap, gratifikasi, dan pendapatan tidak semestinya sebesar Rp 106 miliar.

Mustafa Terjaring KPK Saat Calonkan Diri di Pilgub Lampung

Penangkapan Zainudin Hasan oleh KPK hanya berselang empat hari dari pembacaan vonis Bupati nonaktif Lampung Tengah, Mustafa.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Mustafa pada Senin, 23 Juli 2018 malam.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga mencabut hak politik Mustafa selama 2 tahun.

Majelis juga mewajibkan Mustafa membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Mengadili menyatakan terdakwa Mustafa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut menjatuhkan pidana karenanya selama tiga tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan.

Dalam amar putusan, ‎Mustafa terbukti menyuap anggota DPRD Lampung Tengah (Lamteng) sejumlah Rp 9,6 miliar.

Penyuapan dilakukan bersama dengan Kepala Dinas Bina Marga Lamteng, Taufik Rahman.

Pemberian uang secara berharap ke anggota DPRD dimaksudkan agar anggota DPRD memberikan persetujuan dan pernyataan rencana pinjaman daerah Lamteng ke PT Sarana muti Infrastruktur (MSI) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2018.

Atas putusan majelis hakim, Mustafa menyatakan menerima.

Sebelumnya, KPK menetapkan Mustafa sebagai tersangka kasus korupsi pada Jumat (16/2/2018).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif mengatakan bahwa KPK telah menetapkan Mustafa sebagai tersangka penyuapan.

Hal itu ia ungkapkan dalam pesan tertulisnya pada Jumat (16/2/2018).

"Hari ini, Jumat 16 Februari 2018, setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor KPK, diputuskan perkara ditingkatkan ke penyidikan dengan tersangka MUS, Bupati Lampung Tengah periode 2015-2020. Terhitung tgl 16 Februari 2018 ini pula dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di K4," tulis Laode.

Suap diduga dilakukan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah kepada anggota DPRD Lampung Tengah.

Profil Khamami, Bupati Mesuji Terjaring OTT KPK Pernah Jadi Anggota DPRD Lampung 2 Periode

Pada Kamis (15/2/2018), Wakil Ketua KPK Laode Syarif menerangkan bahwa terdapat tiga orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Tiga orang tersebut yakni Kepala Dinas Bina Marga, TR, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, JNS, dan RUS anggota DPRD Lampung Tengah.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang sekitar Rp 1 miliar dalam bentuk pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 di dalam kardus.

KPK ditetapkan sebagai tersangka saat mengikuti kontestasi Pilgub Lampung 2018.

Ia mencalonkan diri sebagai Gubernur Lampung.

Mustafa berpasangan dengan Ahmad Jajuli. (hanif/endra/daniel)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved