Rekrutmen Pegawai P3K Utamakan 3 Bidang, Cek Kebutuhan Pemprov Lampung dan Pemkot Bandar Lampung

Rekrutmen Pegawai P3K Utamakan 3 Bidang, Cek Kebutuhan Pemprov Lampung dan Pemkot Bandar Lampung

Penulis: taryono | Editor: taryono
TribunStyle.com Kolase
Rekrutmen Pegawai P3K Utamakan 3 Bidang, Cek Kebutuhan Pemprov Lampung dan Pemkot Bandar Lampung 

P2/L-1 adalah peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir CPNS setelah perpindahan jenis formasi tetapi masih dalam unit kerja penempatan/lokasi formasi yang sama serta dalam jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama atau bersesuaian.

Sedangkan P2/L-2 adalah peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir CPNS setelah perpindahan jenis formasi dan perpindahan unit kerja penempatan/lokasi formasi serta dalam jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama/bersesuaian.

Meski demikian, tetap saja masih ada formasi yang tak terisi.

Di Pemerintah Provinsi Lampung, misalnya. Masih ada 30 formasi yang tak terpenuhi dari total 256 formasi yang diberikan.

Kemudian Pemerintah Kota Bandar Lampung juga masih menyisakan 24 formasi yang tak terpenuhi dari total 453 formasi yang diberikan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Dewi Budi Utami melalui Kabid Pengadaan dan Mutasi Pegawai Henry Riduan mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima petunjuk lebih lanjut dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kami belum tahu seperti apa. Apakah nantinya kami mengajukan lagi di tahun ini (2019) atau nanti diisi melalui PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), kami belum tahu. Saat ini kami juga masih fokus dengan pemberkasan peserta yang lolos,” kata Henry, Kamis, 3 Januari 2019.

Senada, Kepala BKD Kota Bandar Lampung Wakhidi juga mengaku belum mendapatkan infomasi lebih lanjut mengenai nasib 24 formasi kosong tersebut.

Menurut Wakhidi, hal tersebut merupakan kewenangan BKN untuk memberikan solusinya.

“Kami belum dapat petunjuk lebih lanjut soal itu (formasi kosong). Apakah nanti akan diisi dengan PPPK atau dianggarkan lagi di 2020, kami belum dapat petunjuknya,” ucap Wakhidi.

Merujuk PP 49/2018

Henry menjelaskan, sejauh ini untuk pengadaan PPPK belum ada informasi resmi dari pemerintah pusat.

Meski sudah keluar Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaannya belum ada.

“Kalau rujukannya tetap dari PP itu (49/2018). Tetapi kan turunannya belum ada. Teknis penerimaannya seperti apa, tesnya bagaimana dan lain sebagainya, itu belum jelas,” kata Henry.

 Meski demikian, Henry menerangkan, jika merujuk PP 49/2018 tersebut, pemerintah daerah harus menetapkan kebutuhan pegawai atau analisis jabatan dan analisis beban kerja (Anjab-ABK).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved