Sebarkan Video Adegan Mesum Bareng Pacar Saat Masih SMP, Pelajar Ini Dikenakan UU Perlindungan Anak
Para pelajar dan juga masyarakat Kabupaten Madiun beberapa bulan terakhir ini dihebohkan dengan beredarnya video mesum sepasang pelajar.
Akibat beredarnya video mesum tersebut langsung membuat P trauma.
Hal ini disampaikan Kepala Desa Blabakan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Agus Prasetya.
Menurutnya, siswi SMA berinisial P, pelaku adegan video mesum yang viral di media sosial, mengalami trauma.
Bahkan, pihak keluarga sempat memasukan siswi tersebut ke sebuah pondok pasantren, untuk mendalami ilmu agama.
"Sempat dipindah ke pondok pesantren oleh pihak keluarga, tapi dia tidak betah, akhirnya dikembalikan lagi ke keluarga," ujar Agus, Kamis (24/1/2019) siang.
Menurut Agus Prasetya, pasca video mesum tersebu ramai di media sosial, P mengalami trauma, sehingga dilakukan pendampingan oleh pihak Dinas Sosial Kabupaten Madiun.
"Sempat dilakukan pendampingan oleh petugas dari Dinsos, karena korban mengalami trauma," imbuhnya.
• Viral Video Mesum Beredar di Kalangan Siswa SMA di Madiun, Diperankan Dua Pelajar di Kamar
Baru Dijerat Kasus Pencabulan
Penyidik Satreskrim Polres Madiun menjerat R, siswa pelaku adegan video mesum pelajar, dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pelaku akan dijerat pasal dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka R kami jerat dengan pidana percabulan anak pasal 81 dan pasal 85 yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak," kata Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Logos Bintoro, Jumat ( 25/1/2019).
"Sesuai pasal itu, ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," sambung dia.
AKP Logos Bintoro menuturkan, tersangka R dijerat dengan tindak pidana percabulan terhadap anak karena saat kejadian, korban berinisial P masih di bawah umur.
"Pada saat kejadian masih di bawah umur," kata AKP Logos Bintoro.
AKP Logos Bintoro menambahkan, setelah polisi memeriksa saksi-saksi dan tersangka, saat ini berkas tersangka R dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mejayan, beberapa waktu lalu.