Tribun Bandar Lampung

Gara-gara Sebatang Rokok, Seorang Pemuda Harus Mendekam di Hotel Prodeo Mapolsek Kedaton

Gara-gara sebatang rokok, seorang pemuda harus mendekam di hotel prodeo Mapolsek Kedaton.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Hanif
Rifki Danu (25) 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Gara-gara sebatang rokok, seorang pemuda harus mendekam di hotel prodeo Mapolsek Kedaton.

Pasalnya rokok yang dibawa pemuda ini bukan berisi tembakau melainkan ganja.

Pemuda ini bernama Rifki Danu (25) warga Jalan Dr Sutomo Gang Perkutut Kelurahan Penengahan Kedaton.

Rifki sendiri diamankan oleh tim Tim Opsnal Polsek Kedaton saat melintas menggunakan sepeda motor Honda Vario bernopol BE 2915 ABS, Rabu 16 Januari 2019, sekitar pukul 23.00 wib.

Kapolsek Kedaton Komisaris Abdul Mutholib menuturkan penangkapan ini bermula dari rutinitas tim Opsnal Polsek Kedaton melakukan pencegahan Curat, Curas, dan Curanmor.

"Rupanya pas patroli anggota menemukan pengendara yang sangat mencurigakan," ungkapnya, Minggu 27 Januari 2019.

Beber Abdul, pengendara itu mengendarai sepeda motor dengan cara zigzag tak beraturan dan dinilai membahayakan pengendara lain.

Mobil Avanza Jatuh ke Sungai dan Tenggelam, 3 Penumpang Wanita Masih Terjebak di Dalam Mobil

Bendungan Runtuh Akibatkan 34 Orang Tewas Diterjang Lumpur, 300 Orang Masih Hilang

Kantor Pos Bandarjaya Terima Dua Paket Tabloid Indonesia Barokah untuk Dua Ponpes

"Kami lakukan pengejaran, pelaku mempercepat laju kendaraannya," paparnya.

Hingga akhirnya, kata Abdul, pelaku bisa dihentikan dengan dipepet.

"Dan saat ditanya pelaku ini mencurigakan, seperti dibawah pengaruh obat terlarang," tuturnya.

Sesuai dengan SOP, lanjut Abdul, pihaknya melakukan penggeledahan terhadap pelaku.

"Ternyata benar, kami temukan satu kotak rokok didasbor motor sebelah kiri, saat kami buka isinya satu linting ganja siap pakai," terang Abdul.

Atas temuan itu, Abdul mengatakan langsung mengamankan pelaku untuk dilakukan pengembangan.

"Pelaku kami jerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman 15 tahun penjara," tutupnya.

Awas Jalan Berlubang, Hati-hati Melintas di Jembatan Banjarmasin, Way Kanan

Respons Bawaslu Saat Temukan Tabloid Indonesia Barokah di Lampung

Sementara itu, Rifki mengaku jika ganja tersebut hanya untuk dikonsumsi sendiri.

"Saya cuman pemakai, itu (ganja) mau saya pakai sendiri," ungkapnya.

Rifki pun mengatakan jika ia sudah lama mengkonsumsi barang haram tersebut.

"Saya dapat barang itu beli dari jalan Bakti Kedaton, dari teman," ungkapnya.

Rifki menuturkan jika ia membeli barang haram tersebut dengan harga Rp 50 ribu.

"Rp 50 ribu dapat dua batang, satu batang sudah saya pakai, satu batang rencana mau pakai dirumah," ucapnya.

Rafi mengaku ketagihan mengkonsumsi ganja lantaran bisa lebih percaya diri.

"Rasa sensasinya itu," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved