Tribun Bandar Lampung

Andi Tertipu Rp 20 Juta karena Tergiur Dijanjikan Jadi Honorer Dishub Bandar Lampung

Tergiur dijanjikan menjadi tenaga honorer di Dinas Perhubungan, Andi Winata (33) rela menyetorkan uang Rp 20 juta kepada seorang oknum PNS.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Andi Winata (kanan) menunjukkan kuitansi setoran Rp 20 juta kepada oknum PNS Dishub Bandar Lampung saat menggelar konferensi pers di sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, Senin, 28 Januari 2019. 

Setelah uang tersebut diberikan, HE menjanjikan Andi bisa bekerja sebagai tenaga honorer di Dinas Perhubungan pada awal 2017.

"Awalnya 2017 katanya (SK) keluar. Tapi, gak keluar juga. Kemudian diminta sabar, dan di pertengahan tahun 2017 bulan Juli, saya tanya lagi, gak keluar," kata Andi.

"Lagi-lagi, kata dia, diminta sabar dan nunggu akhir tahun. Akhir tahun sudah berlalu. Tahun 2018 saya telepon lagi, katanya sabar, belum ada," imbuhnya.

Karena merasa malu pada keluarga, dan sering adu mulut dengan istri, Andi pun nekat mendatangi HE di rumahnya dengan diantar oleh Ardian.

"Itu Januari 2018, diantar oleh Ardian, untuk meminta kejelasan. Sampai sana, dibilang begini, begitu, suruh sabar, belum keluar. Padahal, sampai setengah tahun dijanjikan," tuturnya.

"Lagi-lagi, kata dia suruh nunggu bulan Juli sampai Oktober. Tapi, gak ada hasil. Dan baru bulan Januari 2019, dia sudah tak berdinas di Dishub. Dia mengeluarkan surat pernyataan yang berisi akan memulangkan uang tersebut," lanjutnya.

Karena ternyata janji tersebut belum juga terlaksana, Andi pun mengadukan hal ini ke Polresta Bandar Lampung.

"Saya juga sudah didesak sama istri, akhirnya saya lapor," tandasnya.

Dijanjikan Jadi PNS, 500 Guru Honorer Tertipu Setor Rp 4 Miliar ke Oknum Kemenag

Deswandi Aidiyan, kuasa hukum Andi dari Kantor Hukum Deswan, RH Hasibuan and Patner, mengatakan, sebelum mengajukan laporan dengan nomor LP/B-1/413/1/2019/LPG/SPKT/Resta Balam tanggal 27 Januari 2019, pihaknya sudah melakukan mediasi.

"Sebelum kami tindak pindana penipuan dan penggelapan, sudah kami lakukan mediasi. Tapi, akhirnya (HE) sepakat akan mengembalikan uang Rp 20 juta dengan bukti tertuang dalam kuitansi," katanya.

"Dia berjanji tanggal 8 Januari 2019 akan mengembalikan uang tersebut. Tapi, ternyata tetap saja tidak terealisasi. Hingga kami kasih tenggang tiga hari," imbuhnya.

Namun hingga 8 Januari 2019, kata Deswandi, janji pengembalian uang tidak kunjung terjadi.

Tutut Soeharto Borong Koleksi Terbaru Galeri Ninda Tapis Lampung

Calon Pengantin Wanita Harus Perawan Jadi Syarat Nikah, MUI Banyuasin Angkat Bicara

"Sampai kemarin, 27 Januari 2019, tak ada pembayaran. Kami laporkan tindak pidana penggelapan dan penipuan," tandasnya.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi mengaku sudah menerima pengaduan terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved