Mustafa dan Ketua DPRD Lamteng Tersangka

Rincian Duit Suap yang Diterima Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa

KPK Beber Rincian Duit Suap yang Diterima Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa

Editor: taryono
kompas.com
KPK Beber Rincian Duit Suap yang Diterima Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) kembali menetapkan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus suap ke DPRD Lampung Tengah.

Dalam kasus itu, Mustafa divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/7/2018).

Mustafa juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, hak politik Mustafa dicabut selama 2 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

BREAKING NEWS - Tanggapan Ketua Partai Terkait 4 Anggota DPRD Lampung Tengah Jadi Tersangka KPK

"MUS diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018 dan penerimaan hadiah atau janji lainnya dari calon rekanan proyek di lingkungan Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/1/2019).

Alexander memaparkan, Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek.

"Total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas MUS sebagai Bupati Lampung Tengah sebesar Rp 95 miliar," kata dia.

BREAKING NEWS - Dua Pengusaha Ini Suap Mustafa Rp 12,5 Miliar lalu Mengalir ke DPRD Lampung Tengah

Penerimaan uang itu diduga dilakukan secara bertahap pada bulan Mei 2017 hingga Februari 2018.

Adapun rinciannya, uang Rp 58,6 miliar berasal dari 179 calon rekanan proyek.

Kemudian penerimaan uang sebesar Rp 36,4 miliar berasal dari 56 calon rekanan proyek.

Selain Mustafa, KPK menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta.

BREAKING NEWS - Ini Rincian Sumber Dana Suap Mustafa Rp 95 Miliar yang Diraup Hanya dalam 10 Bulan

Keduanya adalah pemilik PT Sorento Nusantara, Budi Winarto dan pemilik PT Purna Arena Yudha, Simon Susilo.

Sebagian besar penerimaan Rp 95 miliar oleh Mustafa diduga berasal dari dua pengusaha tersebut.

"MUS meminta kepada BW (Budi Winarto) dan SS (Simon Susilo) untuk menyerahkan uang dengan imbalan proyek yang akan dibiayai dari dana pinjaman daerah dari PT SMI Tahun Anggaran 2018," kata Alexander.

Atas perbuatannya, Mustafa disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

Setor Rp 20 Juta Demi Status Honorer, Juru Parkir Ini Merasa Ditipu Lapor Polisi 

Sementara Budi dan Simon disangka melanggar Pasal 55 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Masih Menunggu

Empat anggota DPRD Lampung Tengah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka adalah Ketua DPRD Lamteng Achmad Junaidi Sunardi (Golkar), Zainuddin (Gerindra), Bunyana (Golkar), dan Raden Zugiri (PDIP).

Dalam perkara ini, mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa juga ditetapkan sebagai tersangka.

 BREAKING NEWS - Dua Pengusaha Ini Suap Mustafa Rp 12,5 Miliar lalu Mengalir ke DPRD Lampung Tengah

Ketua DPD II Partai Golkar Lamteng Musa Ahmad mengaku sudah tahu terkait penetapan dua kadernya, yakni Bunyana dan Achmad Junaidi Sunardi, sebagai tersangka melalui media massa.

"Saya juga baru tahu dari media. Nanti kita akan cek lagi. Kita belum bisa mengambil langkah apa-apa. Kita serahkan dulu ke penyidik," kata Musa Ahmad, Rabu, 30 Januari 2019.

Musa memastikan belum bisa mengambil langkah hukum.

Alasannya, ia belum mengetahui masalah apa yang dihadapi kadernya.

"Itu juga kan peristiwanya sebelum saya menjabat sebagai ketua Golkar (Lamteng). Jadi kita lihat dulu prosesnya," imbuhnya.

Sementara Ketua DPC Gerindra Lamteng Heri Sugiyanto mengaku belum bisa memberi pernyataan apa pun.

"Nanti ya. Saya baru turun dari pesawat. Nanti ya," jawab Heri Sugiyanto melalui pesan WhatsApp.

Ketua DPC PDI Perjuangan Lamteng Loekman Djoyosoemarto mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Ya lihat proses hukumnya seperti apa. Biarkan penyelidikan berjalan," ujar Loekman.

Loekman menambahkan, PDIP Lamteng akan memberikan bantuan hukum kepada kadernya yang terjerat masalah hukum.

 BREAKING NEWS - Ini Rincian Sumber Dana Suap Mustafa Rp 95 Miliar yang Diraup Hanya dalam 10 Bulan

Suap dan Gratifikasi Rp 95 Miliar  

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya menetapkan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka kasus suap.

Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

Selain Mustafa dan Achmad Junaedi, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya, yakni dua pengusaha masing-masing Budi Winarto (PT Sorento Nusantara) dan Simon Susilo (PT Purna Arena Yudha).

KPK menyatakan sebanyak Rp 12,5 miliar dari total uang yang diterima bupati berasal dari dua pengusaha tersebut.

Lainnya, tiga anggota DPRD Lampung Tengah, yakni Bunyana (Golkar), Zainuddin (Gerindra), dan Raden Zugiri (PDIP).

Sementara Ketua DPRD Lamteng Achmad Junaidi berasal dari Golkar.

 BREAKING NEWS - Tak Hanya Mustafa, Ketua DPRD Lampung Tengah Juga Jadi Tersangka

Sebelumnya diberitakan, KPK membuka penyelidikan baru terkait mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, yang sebelumnya sudah divonis 3 tahun penjara terkait kasus suap kepada anggota DPRD Lampung Tengah.

Hasil penyelidikan baru tersebut, KPK kembali menjadikan Mustafa sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi sebesar Rp 95 miliar selama Mei 2017 sampai Februari 2018.

Bersama Mustafa, juga dijadikan tersangka 6 orang lainnya, yakni dua pengusaha dan empat anggota DPRD Lampung Tengah.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya di KPK, Rabu (30/1/2019) malam, mengungkapkan, selama 2017 sampai 2018, Mustafa diduga menerima hadiah sebesar Rp 95 miliar dari calon rekanan proyek Bina Marga di Lampung Tengah.

Modusnya, Mustafa melakukan praktik ijon proyek dengan fee 10 persen sampai 20 persen.

Suap dan gratifikasi tersebut tidak dilaporkan ke KPK sebagaimana ketentuan yang berlaku.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved