Kembali Jadi Tersangka Suap Rp 95 Miliar, Berapa Harta Mustafa?
Dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta Mustafa yang dilaporkan pada 17 Januari 2018 tercatat sebesar Rp 10,2 miliar.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
Kembali Jadi Tersangka Suap Rp 95 Miliar, Berapa Harta Mustafa?
Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mustafa diduga menerima suap senilai Rp 95 miliar.
Lalu, berapakah sebenarnya harta kekayaan Mustafa?
• BREAKING NEWS - Tanggapan Ketua Partai Terkait 4 Anggota DPRD Lampung Tengah Jadi Tersangka KPK
• Vanessa Angel Tak Jadi Ditahan, Polisi Jelaskan soal Berlaku Mundur
Dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta Mustafa yang dilaporkan pada 17 Januari 2018 tercatat sebesar Rp 10,2 miliar.
Sebelumnya saat menjabat sebagai wakil bupati Lampung Tengah, jumlah harta Mustafa yang dilaporkan pada Juni 2015, tercatat sebesar Rp 9,9 miliar.
Rinciannya, harta tidak bergerak Rp 8,3 miliar.
Meliputi tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa wilayah di Bandar Lampung, Lampung Tengah, dan Lampung Selatan.
Di antaranya, tanah seluas 973 meter persegi di Lampung Selatan yang merupakan perolehan tahun 2005.
Di Bandar Lampung, Mustafa memiliki tanah seluas 8.141 meter persegi senilai Rp 122,1 juta, tanah seluas 204 meter persegi senilai Rp 612 juta, tanah seluas 443 meter persegi senilai Rp 1,2 miliar, dan tanah seluas 961 meter persegi senilai Rp 480,5 juta.
Sementara di Lampung Tengah, Mustafa memiliki tanah seluas 2.530 meter persegi senilai Rp 1,012 miliar dan tanah seluas 18.165 meter persegi senilai Rp 272, 475 juta.
Untuk harta bergerak, Mustafa punya tujuh kendaraan senilai Rp 385 juta.
• BREAKING NEWS - Mustafa Jadi Tersangka KPK Lagi, Diduga Terima Suap Rp 95 Miliar
• 4 Pria Berbaju Batik Berlari Usai Diperiksa KPK, Salah Satunya Diduga Kadis PUPR Mesuji Najmul Fikri
• Innalillahi wa Innailaihi Rojiun Kabar Duka Artis Film Eiffel Im in Love Meninggal Saat Hamil
Di antaranya, Nisaan Terrano tahun pembuatan 1997, Toyota Kijang tahun pembuatan 1999, dan Isuzu Panther tahun 1995.
Mustafa juga tercatat memiliki peternakan dan perkebunan senilai Rp 755 juta dan usaha katering senilai Rp 755 juta.
Ia juga memiliki simpanan berupa logam mulia senilai Rp 262,2 juta.
Mustafa juga tercatat memiliki giro dan setara kas lainnya yang merupakan warisan dan hasil sendiri senilai Rp 194,6 juta.
4 Anggota DPRD Tersangka
Selain Mustafa, empat anggota DPRD Lampung Tengah juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Ketua DPRD Lamteng Achmad Junaidi Sunardi (Gerindra), Zainuddin (Gerindra), Bunyana (Golkar), dan Raden Zugiri (PDIP).
KPK juga menetapkan status tersangka kepada dua pengusaha, masing-masing Budi Winarto (PT Sorento Nusantara) dan Simon Susilo (PT Purna Arena Yudha).
KPK menyatakan sebanyak Rp 12,5 miliar dari total uang yang diterima bupati berasal dari dua pengusaha tersebut.
KPK membuka penyelidikan baru terkait mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Mustafa sebelumnya sudah divonis tiga tahun penjara terkait kasus suap kepada anggota DPRD Lampung Tengah.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya di KPK, Rabu (30/1/2019) malam, mengungkapkan, selama 2017 sampai 2018, Mustafa diduga menerima hadiah sebesar Rp 95 miliar dari calon rekanan proyek Dinas Bina Marga Lampung Tengah.
• Termasuk Mustafa dan Zainudin Hasan, KPK Sebut 36 Kepala Daerah di Sumatera Terjerat Korupsi
• Buntut Viral Video Pungli Rp 50 Ribu, Lurah Timbangan Ogan Ilir Dipecat
• Diduga Cabuli Mahasiswinya, Oknum Dosen UIN Lampung Diperiksa Polda Lampung
• Belasan Mobil Dibakar di Tiga Kota di Jawa Tengah, Dalam Kondisi Terparkir di Pinggir Jalan
Modusnya, Mustafa melakukan praktik ijon proyek dengan fee 10 persen sampai 20 persen.
Suap dan gratifikasi tersebut tidak dilaporkan ke KPK sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Hasil penyelidikan baru tersebut, KPK kembali menjadikan Mustafa sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi sebesar Rp 95 miliar selama Mei 2017 sampai Februari 2018.
Adapun rinciannya, uang Rp 58,6 miliar berasal dari 179 calon rekanan proyek.
Kemudian penerimaan uang sebesar Rp 36,4 miliar berasal dari 56 calon rekanan proyek.
Selain Mustafa, KPK menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta.
Keduanya adalah pemilik PT Sorento Nusantara, Budi Winarto dan pemilik PT Purna Arena Yudha, Simon Susilo.
Sebagian besar penerimaan Rp 95 miliar oleh Mustafa diduga berasal dari dua pengusaha tersebut.
"MUS meminta kepada BW (Budi Winarto) dan SS (Simon Susilo) untuk menyerahkan uang dengan imbalan proyek yang akan dibiayai dari dana pinjaman daerah dari PT SMI Tahun Anggaran 2018," kata Alexander.
• Ustadz Arifin Ilham Kembali ke Indonesia Pakai Jet Pribadi
• Istrinya Tak Ada di Rumah, Hotman Paris Cuma Pakai Handuk Saat Didatangi Seorang Wanita ke Kamar
• Suami Pergoki Istri Intimi Pemuda di Rumah Kosong, Korban Ditusuk Saat Tabrak Pelaku
• 8 Remaja Digerebek Pesta Seks dan Sabu di Indekos Kotabumi, Sampai Ada yang Hamil 2 Bulan
Atas perbuatannya, Mustafa disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
Sementara Budi dan Simon disangka melanggar Pasal 55 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)