Teteskan Air Mata di Pengadilan, Terdakwa Korupsi Islamic Center Lampung Timur Meminta Maaf

Teteskan Air Mata di Pengadilan, Terdakwa Korupsi Islamic Center Lampung Timur Meminta Maaf

Penulis: hanif mustafa | Editor: Safruddin
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Islamic Center Lampung Timur menjalani sidang di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (31/1/2019). 

"Tindakan keempat terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp 1.265.419.986 sebagaimana laporan hasil audit BPKP perwakilan Lampung," ungkap Median, Jumat 21 Desember 2018.

Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara, berawal pada proyek pembangunan Gedung Islamic Center Sukadana tahun anggaran 2016 dengan nilai proyek Rp 5,575 miliar.

Pencuri di Pringsewu Tertangkap Lantaran Tertidur Pulas Usai Beraksi di Warung Korban

Suami Ungkap Penyebab Meninggalnya Pemain Film Eiffel Im In Love, Saphira Indah yang Hamil 6 Bulan

Vanessa Angel Tak Jadi Ditahan, Polisi Jelaskan soal Berlaku Mundur

"Pada bulan Januari 2016, terdakwa Mirsuan ditunjuk sebagai pejabat pembuat komitmen, dan pada Juni 2016 mengumumkan paket pengadaan pembangunan Islamic Center," beber Median.

Lanjut Median, secara bersamaan Darmawan Erfan bersama Benny Purbaya dan Suhaimi Sanjaya mengikuti tender, namun beberapa perusahan yang disiapkan tidak memiliki sertifikat ISO, sehingga tidak masuk kualifikasi.

Kemudian kata Median, Darmawan Erfan bersama Benny Purbaya dan Suhaimi Sanjaya pun meminjam bendera perusahaan PT Parosai agar bisa mengikuti tender.

"PT Parosai pun menang tender, namun saat penanandatanganan kontrak, Darmawan Efran selaku kuasa Direktur tidak tercantum namanya dalam kepengurusan PT Parosai saat awal berdiri, dengan kata lain, Darmawan tidak memiliki kompetensi untuk menandatangani kontrak, tapi oleh Mirsuan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen bisa meloloskan dan menandatangani Darmawan selaku kuasa Direktur PT Parosai untuk melakukan proyek," katanya.

Dalam proyek ini, kata Median, Suahimi dan Beni bertugas menjadi pengawas pekerjaan lapangan dan Darmawan berperan sebagai kuasa Direktur.

Median pun mengatakan bahwa perbuatan keempat terdakwa diatur dan diancam sebagaimana pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 Jo UU no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasa Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Gedung DPRD Lamteng Lengang Pasca KPK Tetapkan Ketua, 1 Wakil Ketua dan 2 Anggota DPRD Tersangka

Viral Mi Ayam Seribu Rupiah di Jember, Dulu Viral Mi Ayam Dua Ribu Rupiah yang Kini Laris Manis

Alamat Aa Raffi Fried Chicken, Ayam Asix, Geprek Bensu, Ricks Cubanos, dan Ayam Ok Cis di Lampung

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved