Tribun Lampung Tengah

Demi Sepeda Motor, 2 Siswa SMP di Lampung Tengah Tega Bunuh Temannya

Hanya demi memiliki sepeda motor, dua siswa SMP di Lampung Tengah tega menghabisi nyawa temannya sendiri.

Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi pembunuhan. Demi sepeda motor, 2 siswa SMP di Lampung Tengah tega bunuh temannya. 

Demi Sepeda Motor, 2 Siswa SMP di Lampung Tengah Tega Bunuh Temannya

Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SEPUTIH MATARAM - Hanya demi memiliki sepeda motor, dua siswa SMP di Lampung Tengah tega menghabisi nyawa temannya sendiri.

Peristiwa mengegerkan itu terjadi di Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah.

FY (15) dan DD, rekannya, diduga membunuh Axl Fernando (13), warga Kampung Rejosari, Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah, demi menguasai sepeda motornya.

Terduga Pembunuh Mahasiswi UIN Raden Fatah Palembang Dibekuk Polisi

Korban yang tercatat sebagai siswa SMP itu dihabisi dengan cara keji.

Ia ditemukan sudah tak bernyawa dengan kondisi leher terjerat dasi dan ikat pinggang, Rabu, 30 Januari 2019 dini hari.

Keesokan harinya, Kamis, 31 Januari 2019, polisi berhasil menangkap FY.

Sementara DD masih dalam buruan polisi.

Kapolsek Seputih Mataram Iptu Setio Budi Howo mengatakan, FY adalah teman satu sekolah korban.

Ia ditangkap satu hari setelah melakukan aksinya.

Terbongkarnya kasus pembunuhan ini, kata Setio, bermula saat polisi mendapatkan laporan dari kepala Kampung Sumber Agung soal penemuan mayat, Rabu, 30 Januari 2019 sekitar pukul 00.30 WIB.

Jasad seorang anak yang masih mengenakan seragam sekolah itu ditemukan di perkebunan karet Kampung Sumber Agung, Kecamatan Seputih Mataram.

Di sisi lain, aparat kepolisian juga menerima laporan dari keluarga Axl Fernando.

Pihak keluarga melaporkan bahwa Axl menghilang seusai pulang sekolah.

Saat itu, korban kali terakhir diketahui mengendarai sepeda motor.

Setelah mendapat laporan, Polsek Seputih Mataram langsung melakukan penyelidikan.

Polisi juga mencari keterangan kepada sejumlah saksi untuk mengetahui siapakah orang terakhir yang bertemu dengan korban.

Seorang Anak Bunuh Ayahnya Gegara Tak Terima Ditegur

"Kita lakukan penyelidikan dan mencari tahu korban terakhir pulang sekolah dengan siapa. Akhirnya diketahui korban pulang dengan pelaku (FY) dan satu rekannya lainnya (DD) yang saat ini masih buron," kata Setio.

Kapolsek menambahkan, polisi menangkap FY di Kampung Sumber Agung, Kamis, 31 Januari 2019 sekitar pukul 20.00 WIB.

Turut diamankan sejumlah barang bukti, seperti bodi motor, lampu motor, dan pakaian yang dikenakan korban.

"Motif sementara pencurian dengan kekerasan (curas) disertai pembunuhan. Diduga karena pelaku ingin menguasai motor korban. Kondisi korban saat ditemukan, leher terlilit dasi dan ikat pinggang, serta terdapat luka luar di kepala dan badan," beber Setio.

Saat ini polisi masih terus melakukan pendalaman perkara.

FY masih diamankan di Mapolsek Seputih Mataram guna penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang buron. 

Rebutan Cewek

Kasus siswa SMP membunuh temannya juga terjadi di Sidoarjo, Jawa Timur.

Bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional, seorang anak di Sidoarjo divonis hukuman penjara selama tiga tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (23/7/2018).

Dia adalah MF, pelajar SMP asal Krian, Sidoarjo yang menjalani sidang putusan dalam kasus pembunuhan terhadap Rahmad Nur Habib (18), warga Desa Penambangan, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo.

Meski usianya masih belia, MF berani duel satu lawan satu dengan korbannya itu.

Pria di Lampung Timur Gorok Leher Istri yang Baru 5 Hari Dinikahinya

Penyebabnya pun sepele, mereka rebutan cewek dan nekat janjian untuk carok layaknya orang dewasa.

"Anak berhadapan hukum berinisial MF ini terbukti bersalah sebagaimana pasal 353 ayat 3 KUHP," kata hakim Safrudin yang bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang tertutup yang digelar di PN Sidoarjo tersebut.

Vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan ini terbilang lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Sidoarjo yang dalam sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 4,5 tahun.

Menurut Safrudin, pertimbangan yang memberatkan ABH karena telah menghilangkan nyawa seseorang dan mengadili seseorang yang tidak memiliki kewenangan.

"Yang meringankan terdakwa karena sopan, tidak pernah dipidana dan mengakui semua perbuatannya serta menyesal," sambungnya.

Dalam sidang yang juga dihadiri dari Pihak Bapas Jawa Timur tersebut, JPU masih pikir-pikir atas putusan itu.

Demikian halnya MF yang didampingi tim penasihat hukum dari Pos Bakum PNSidoarjo, Diah Kusumah.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Selasa (19/6/2018) lalu di kawasan Simpang Lima Krian, Sidoarjo.

Pemicunya berawal dari rebutan cewek.

Pelaku dan korban janjian untuk ketemu guna menyelesaikan persoalan di antara mereka.

Dalam pertemuan itu, terjadi cekcok mulut antara mereka yang berlanjut dengan pertengkaran.

MF yang sudah menyiapkan sebilah pisau kemudian menghujamkan senjata tajam tersebut ke korban.

Beberapa kali dilakukan hingga mengakibatkan lawannya tersungkur dan akhirnya meninggal dunia.

Setelah melalui serangkaian proses di kepolisian dan kejaksaan, perkara ini akhirnya disidangkan di PN Sidoarjo.

Hingga akhirnya vonis kepada anak tersebut dijatuhkan persis di hari peringatanHari Anak Nasional. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved