Huni Lapas Gunung Sindur, Buni Yani Bakal Ajukan PK
Huni Lapas Gunung Sindur, Buni Yani Bakal Ajukan peninjauan kembali (PK).
Buni seharusnya dieksekusi hari ini oleh Kejaksaan Negeri Depok.
Namun dia baru datang ke Kejari Depok, malam ini.
Dia ingin mendengar penjelasan Kejaksaan Negeri Depok mengenai permohonan penundaan eksekusinya.
Buni enggan menyebut kedatangannya sebagai bentuk penyerahan diri.
"Dari tadi pagi saya mengatakan kalau sudah jelas akan menyerahkan diri, eh memenuhi panggilan ya bukan menyerahkan diri karena memang kami diundang untuk datang ke Kejari Depok," ujar Buni.
Adapun, Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Buni Yani.
Buni Yani terbukti sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi menguatkan putusan PN Depok.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Buni Yani.