Huni Lapas Gunung Sindur, Buni Yani Bakal Ajukan PK
Huni Lapas Gunung Sindur, Buni Yani Bakal Ajukan peninjauan kembali (PK).
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, DEPOK - Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (1/2/2019) sekitar pukul 20.15.
Buni Yani yang didampingi kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian mengatakan, akan mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Ya, kami akan melakukan peninjauan kembali, (upaya hukum) luar biasa," ucap Buni Yani di Kejari Depok, Jawa Barat, Jumat (1/2/2019).
Buni Yani merasa tidak pernah melakukan pelanggaran yang dituduhkan kepadanya terkait pengubahan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI.
"Hanya berserah diri oleh Allah, bukan saya yang melakukan," ujarnya.
• Buni Yani Acungkan 2 Jari Sebelum Ditahan di Lapas Gunung Sindur
• Pengacara Buni Yani Bilang Putusan Kasasi Tak Jelas, MA: Buni Yani Bisa Dieksekusi
• Sambangi Rumah Buni Yani, Petugas Kejaksaan Tak Temukan Sosoknya. Istri: Bapak Tak Akan Lari
Sebelumnya, Buni Yani dipanggil ke Kejaksaan Negeri Depok hari ini pada pukul 09.00 pagi tadi.
Buni Yani melalui kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian mengatakan, pihaknya telah menerima surat balasan dari Kejaksaan Negeri Depok.
Surat balasan tersebut terkait surat penangguhan yang diberikan pihaknya pada Kamis (31/1/2019) lalu.
Setelah menerima surat penolakan dari Kejari tersebut, Rahadian mengatakan, pihaknya akan datang ke Kejaksaan Negeri Depok.
Ingin seperti Ahok
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani ingin diperlakukan sama seperti mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama jika jadi dieksekusi.
Sebab kasus yang dia alami juga berkaitan dengan kasus Basuki atau Ahok.
"(Saya) ingin dapat perlakuan yang sama sebagai warga negara. Apalagi karena dikait-kaitkan dengan perkara Pak Ahok, kalau nanti dieksekusi untuk masuk, akan minta juga ke rutan Mako Brimob biar sama dengan Pak Ahok," ujar Buni di Kompleks Parlemen, Jumat (1/2/2019).
Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika masih menjabat gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016.
Adapun, video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.