Warga Lampung Utara Gasak Rp 3 Miliar dari 9 Korban, Duitnya untuk Berfoya-foya
Warga Lampung Utara Gasak Rp 3 Miliar dari 9 Korban, Duitnya Dihabiskan untuk Berfoya-foya
Penulis: anung bayuardi | Editor: taryono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Pria bernama Mahmudin alias Amud (30) ini sejatinya tak punya pekerjaan tetap. Tapi, ia ingin hidup mewah dan berfoya-foya. Maka, ia pun menjalankan aksi tipu-tipunya.
Amud, warga Lampung Utara, meraup duit sekitar Rp 3 miliar dari 9 korban. Duit hasil tipu-tipu itu digunakan untuk bersenang-senang dan membayar utang.
Tapi, bukannya hidup senang yang ia dapat. Kini dia meringkuk di dalam terali besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari informasi yang dihimpun, Amud terlibat dalam sembilan perkara penipuan dengan total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 3 miliar.
Sepak terjang Amud berakhir setelah salah satu korban melapor ke polisi.
Laporan korban bernama Marsoedi Wibowo (63), warga Jalan Jenderal Sudirman, Gang Sangkuriang, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, itu tertuang dalam pengaduan bernomor LP/112/XI/2018/POLDA LPG/RES LU/SPK SEK KTBU tanggal 5 November 2018.
Kapolsek Kotabumi Utara Iptu Rukmanizar B Mansyur Gazali menuturkan, peristiwa bermula saat pelaku mendatangi kediaman korban untuk merental mobil, Kamis, 11 Oktober 2018 sekitar pukul 17.00 WIB.
"Ketika itu, pelaku beralasan hendak menjenguk orangtuanya yang berada di Kalianda, Lampung Selatan," ujar Kapolsek Kotabumi Utara Iptu Rukmanizar B Mansyur Gazali, mendampingi Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, Jumat, 1 Februari 2019.
Pelaku pun membawa mobil Toyota Avanza warna hitam BE 2009 JJ milik pensiunan PT KAI tersebut.
Namun, ternyata itu hanya akal-akalan pelaku.
• Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi Jadi Tersangka KPK
• Kisah Ustaz Abdul Somad Datang ke Tulang Bawang Dikawal 100 Polisi dan 100 Tentara
• Ashanty Tanggapi Jerinx yang Sebut Anang Musisi Palsu
• Tak Diberi Akses Keuangan, Oknum Sekretaris Dinas Pariwisata Bandar Lampung Diduga Aniaya Bawahannya
• Kabar Duka, Bupati Bangka Barat Parhan Ali Meninggal Dunia
• Faldo Maldini vs Addie MS di Twitter, Tsamara Amany Turun Tangan
• Jadwal Pendaftaran Beasiswa Bidikmisi 2019, Cek Tata Cara Pendaftarannya
Dia malah menggadaikan mobil keluaran 2015 tersebut sebagai jaminan pinjaman sebesar Rp 30 juta kepada Gatot Franoto (38), warga Desa Rejo Basuki, Kecamatan Seputih Raman, Lampung Tengah.
"Kepada Gatot, pelaku mengaku butuh uang untuk menebus mobilnya yang ada di Jakarta," lanjut Rukmanizar.
Pelaku juga mengatakan, mobil yang dijadikan jaminan adalah milik pamannya.
Dalam upaya mendapatkan pinjaman uang dari Gatot Franoto, pelaku dibantu Sidiq Taufiq (31), warga Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran, dan M Zaenal Arifin alias Zen, (29), warga Desa Purworejo, Kecamatan Kota Gajah, Lampung Tengah.
Dalam hal ini, Zaenal bertindak sebagai perantara.
