Tribun Bandar Lampung

Penertiban Tower-tower BTS Langgar Perda Jalan di Tempat

Upaya penertiban tower Base Transceiver Station (BTS) bermasalah hingga kini jalan di tempat.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Yoso Muliawan
Tribunlampung.co.id/Romi Rinando
Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung Nu'man Abdi memanjat bagian bangunan ruko untuk menyegel menara BTS di bagian paling atas ruko, Kamis (20/12/2018). 

LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG ROMI RINANDO

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Upaya penertiban tower Base Transceiver Station (BTS) bermasalah hingga kini jalan di tempat. Sampai awal Februari 2019, belum ada tanda-tanda tim terpadu turun lagi usai penyegelan pertama pada pertengahan Desember 2018.

Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung Nu'man Abdi menjelaskan, pihaknya sebagai bagian dari tim terpadu bukan tidak siap melakukan penertiban lanjutan. Namun, pihaknya masih menunggu terbitnya surat keputusan (SK) mengenai pembentukan tim terpadu.

"Kami bukannya cuma etok-etok (bahasa Jawa: pura-pura) menegakkan perda (Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Bangunan dan Gedung). Kami prinsipnya menunggu SK pembentukan tim," ujar Nu'man melalui ponsel, Minggu (3/2/2019). "Hasil rapat terakhir, 3-4 Januari, kami minta ada SK wali kota terkait tim penertiban," imbuhnya.

Tim terpadu sendiri terdiri dari tim pemkot yang meliputi Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Polisi Pamong Praja, serta Komisi I DPRD. Tim telah sepakat akan menertibkan tower-tower telekomunikasi yang melanggar Perda Bangunan dan Gedung, khususnya yang menunggak pembayaran retribusi.

Nu'man mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan surat ke pemkot pada 7 Januari 2019. Isinya, beber dia, meminta pembentukan secara restmi tim terpadu penertiban dan penataan menara BTS.

"Tim turun harus pakai prosedur, tidak bisa ujug-ujug segel. Kalau tidak ada SK, tidak ada yang akan bertanggungjawab. Kalau ada SK, maka semua satker (satuan kerja) yang ada dalam tim punya hak dan kewajiban menjalankan tugas," katanya.

Kepala Bidang Pos dan Telekomunikasi Dinas Komunikasi dan Informatika Bandar Lampung Nursari menjelaskan, pihaknya akan melakukan pendataan terlebih dahulu mengenai jumlah tower BTS.

"Kami akan mengecek dulu berapa jumlah menara BTS yang berdiri setelah Perda 7/2014 terbit maupun yang berdiri sebelum perda itu terbit," ujarnya.

Berdasarkan data diskominfo, jumlah menara telekomunikasi di Bandar Lampung mencapai 551 unit. Namun, dari jumlah tersebut, menara BTS yang telah tercatat dan teregistrasi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bandar Lampung baru 331 unit.

"Karena itu, kami akan melakukan pengecekan lagi secara faktual untuk mendapat data yang valid," katanya.

Sudah Segel 15 Tower BTS

Tim terpadu telah menyegel 15 unit menara BTS pada 20 Desember 2018. Tim menyatakan tower-tower telekomunikasi tersebut melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Bangunan dan Gedung.

Dalam operasi penertiban yang sempat tertunda pekan sebelumnya, tim menyisir tower BTS di atas gedung maupun tower BTS yang tertanam di tanah di sejumlah jalan. Mulai dari Jalan ZA Pagar Alam, Jalan Pangeran Antasari, kawasan Enggal dan Kemiling, hingga Jalan Yos Sudarso, Panjang.

Pantauan awak Tribun Lampung, penyegelan menara BTS di antaranya berlangsung di atas ruko tiga lantai, Jalan Pangeran Antasari Nomor 111. Di sini, dua anggota DPRD Bandar Lampung dari Komisi I naik ke bagian paling atas ruko dengan cara memanjat. Keduanya adalah Ketua Komisi I Nu'man Abdi dan anggota Komisi I Barlian Mansyur.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved