Tribun Bandar Lampung
Penertiban Tower-tower BTS Langgar Perda Jalan di Tempat
Upaya penertiban tower Base Transceiver Station (BTS) bermasalah hingga kini jalan di tempat.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Yoso Muliawan
"Apalagi, di Bandar Lampung sudah menjamur menara BTS, baik di atas gedung maupun di jalan-jalan umum yang tidak sesuai estetika dan keamanan," katanya.
Namun demikian, Yusdiyanto mengingatkan bahwa upaya penertiban itu jangan hanya "gertak sambal" serta jangan tebang pilih.
"Penertiban harus murni untuk penegakan aturan. Selama ini, upaya-upaya seperti itu terkesan hanya show of force (unjuk kekuatan eksekutif-legislatif). Tanpa ada efek jera dan berkurangnya pelanggaran aturan," ujarnya,
"Pemerintah seperti masih setengah hati dalam melakukan penertiban terhadap pelanggaran-pelanggaran aturan. Tengok saja soal penambangan bukit di Bandar Lampung. Faktanya, dari hari ke hari, bukit di Bandar Lampung semakin tergerus," sambungnya.
Yusdiyanto berharap upaya penegakan Perda tentang Bangunan dan Gedung tak bernasib sama dengan Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, khususnya terkait penambangan bukit.
Ia pun berharap seluruh instansi yang tergabung dalam tim terpadu benar-benar bekerja sama menegakkan aturan.
"Bukan sebatas segel-segelan, tapi memastikan menara BTS tersebut tidak beroperasi sebelum memenuhi aturan. Misalnya, mematikan aliran listriknya. Jauh lebih penting adalah memastikan tindak lanjut dari penyegelan. Jangan sampai setelah penyegelan, menara BTS itu masih beroperasi akibat ada 'permainan'," jelasnya.
Untuk para pemilik tower BTS yang terbukti bermasalah atau melanggar perda, menurut Yusdiyanto, harus mendapat sanksi.
"Pemerintah harus bisa menekan agar mereka mematuhi aturan. Misalnya, mengurus izin atau membongkar tower BTS yang tidak sesuai spesifikasi berdasarkan perda," tandasnya.
Surati 2 Pemilik BTS
Tim terpadu telah sepakat mengirim surat kepada dua perusahaan provider. Dalam surat, tim meminta dua perusahaan itu melunasi tunggakan retribusi menara telekomunikasi beserta dendanya.
Tim terpadu menyepakati hal ini dalam rapat di Gedung DPRD Bandar Lampung pada 4 Januari 2019. Unsur tim yang hadir dalam rapat antara lain Ketua Komisi I DPRD Nu'man Abdi beserta sejumlah anggota, Kepala Disperkim Yustam Effendi, serta Kabid Pos dan Telekomunikasi Diskominfo Bandar Lampung Nursari. Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Ito Saibatin dan Kabid Perizinan Muhtadi Tumenggung, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Bandar Lampung Irianto, serta Kabid Penertiban Umum Bapol PP Jan Roma.
Ketua Komisi I Nu'man Abdi mengungkap ada dua perusahaan provider yang belum membayar retribusi menara BTS periode 2017-2018, merujuk data Diskominfo. Tim, jelas dia, akan menyurati dua perusahaan tersebut sebagai peringatan terakhir agar melakukan pelunasan.
"Dua perusahaan itu memiliki total sembilan unit tower BTS. Mereka belum membayar retribusi semua tower itu. Termasuk dendanya sebesar dua persen per bulan. Total tunggakan mereka puluhan juta rupiah," katanya.
Melalui surat pula, tim memberi tenggat waktu kepada dua perusahaan provider tersebut selama tujuh hari untuk melunasi tunggakan retribusi.