Tribun Bandar Lampung

Penertiban Tower-tower BTS Langgar Perda Jalan di Tempat

Upaya penertiban tower Base Transceiver Station (BTS) bermasalah hingga kini jalan di tempat.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Yoso Muliawan
Tribunlampung.co.id/Romi Rinando
Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung Nu'man Abdi memanjat bagian bangunan ruko untuk menyegel menara BTS di bagian paling atas ruko, Kamis (20/12/2018). 

"Ada 15 unit BTS yang kami segel hari ini (Kamis). Cukup banyak BTS yang bermasalah, sehingga (penertiban) tidak bisa selesai dalam sehari. Bertahap dulu," kata Nu'man di sela-sela penyegelan.

Ia menjelaskan, beberapa unit menara BTS kedapatan melanggar Perda Bangunan dan Gedung karena belum memiliki izin, seperti di Jalan Pangeran Antasari.

Di Panjang dan Kemiling, beber Nu'man, persoalannya sama, yaitu belum berizin dan menuai protes dari warga. Sementara di Jalan S Parman, ada tower telekomunikasi yang masih berdiri, padahal sudah tak berfungsi.

"Ada beberapa BTS monopol (satu kaki) yang tidak sesuai perjanjian, seperti di Jalan Skala Bekhak, Enggal. Dalam perjanjian, ada lampu dan ornamen Lampung serta menyediakan jaringan Wi-Fi sampai radius 300 meter. Tapi ternyata tidak ada semua," papar Nu'man.

Dalam operasi penertiban, turut hadir Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Ito Saibatin, Kepala Bidang Penertiban Umum Badan Polisi Pamong Praja Jan Roma, Kepala Bidang Pengawasaan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Dekrison, serta staf Dinas Komunikasi dan Informatika Ridho.

Ito menyatakan, pihaknya hanya melakukan pendampingan dalam operasi penertiban ini.

"Kami hanya melakukan pendampingan, jadi tidak bisa berkomentar," ujarnya.

Ito hanya berpesan kepada para pemilik tower BTS agar mematuhi Perda Bangunan dan Gedung. Khusus tower telekomunikasi yang belum berizin, pihaknya mengimbau pemilik tower tersebut segera mengurus perizinan.

"Kami imbau pemilik BTS yang menyalahi aturan, segera memperbaikinya. Dan bagi yang belum berizin, segera mengurus," katanya.

Siap Patuhi Perda

Catatan tim terpadu, menara-menara BTS yang terkena penyegelan mayoritas milik Tower Bersama Group (TBG). Andri, perwakilan TBG Lampung, menyatakan TBG siap mematuhi perda. Ia pun memastikan semua menara BTS milik TBG telah memiliki izin. Namun, Andri juga mengakui sebagian menara BTS ada yang belum sesuai perda.

"Kami intinya siap menyesuaikan dengan perda. Masalah izin, kami pastikan semua tower BTS kami sudah berizin. Soal ada yang tidak sesuai perda, itu karena berdirinya sebelum perda terbit. Tapi, kami siap mengikutinya," tegas Andri.

Terkait ada tower BTS milik TBG yang tidak sesuai perjanjian, Andri menyatakan akan mengecek ke bagian kontrak. "Soal itu, saya harus cek dulu ke bagian kontrak," katanya.

Jangan Hanya "Gertak Sambal"

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung Yusdiyanto menjelaskan, penertiban menara-menara BTS yang terindikasi bermasalah oleh tim terpadu merupakan upaya penegakan perda. Upaya ini, menurut dia, perlu mendapat apresiasi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved