Tribun Bandar Lampung

Biaya Haji Tetap Rp 35,2 Juta, Kemenag Lampung Tunggu Keppres

Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji DPR RI menetapkan biaya haji 2019 tidak naik.

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Yoso Muliawan
Grafis Tribun Lampung/Dodi Kurniawan
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2018 

LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG NOVAL ANDRIANSYAH

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) DPR RI menetapkan biaya haji 2019 tidak naik dari biaya haji 2018. Nilainya Rp 35.235.602.

Panja BPIH DPR memastikan biaya haji 2019 tersebut pada Senin (4/2/2019). Menanggapi penetapan biaya haji 2019 ini, Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat dan Informasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Lampung Istutiningsih mengaku belum mengetahuinya. Pihaknya masih akan menunggu keputusan presiden yang akan menegaskan angka BPIH 1440 Hijriah.

"Saya belum tahu. Kami menunggu keppresnya saja," kata Tuti, sapaan akrabnya, melalui ponsel, Senin (4/2/2019).

Terkait kapan keppres tersebut keluar, Tuti menyatakan bukan kapasitasnya untuk menjawab.

"Itu kewenangan pusat," ujarnya.

Soal kuota calon jemaah haji, menurut Tuti, sejauh ini belum ada perubahan. Untuk Lampung, jelas dia, kuota calhaj sebanyak 7.074 orang, yang juga mengacu kuota calhaj 2018. Sementara untuk kuota rinci kabupaten/kota, lanjut Tuti, tergantung daftar tunggu calhaj.

"Itu kan (kuota kabupaten/kota) siapa yang cepat daftar, dia yang berangkat. Tidak ada sebenarnya kuota kabupaten/kota. Jadi, tidak mungkin sama dengan tahun lalu. Bisa saja tahun ini untuk Bandar Lampung lebih banyak orang yang masuk daftar tunggu, atau sebaliknya," terang Tuti. 

Tantangan

Merujuk Tribunnews.com, Ketua Panja BPIH DPR Ace Hasan Syadzily menjelaskan, biaya haji 2019 sama dengan biaya haji tahun sebelumnya. Pihaknya mengambil keputusan ini di tengah sejumlah tantangan.

Pertama, terkait depresiasi mata uang asing yang memengaruhi BPIH. Kedua, ada kenaikan general fee naqabah sebesar 10 persen dari ketetapan Pemerintah Arab Saudi.

Ace mengungkapkan, Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama mencari solusi terbaik agar biaya haji 2019 tidak memberatkan para calhaj.

"Sebelumnya, 2018, sebesar 2.632 dolar AS. Sedangkan 2019 ini, 2.481 dolar AS. Jadi, terjadi penurunan sebesar 151 dolar AS," kata Ace di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/2/2019).

Kemenag sebelumnya mewacanakan penetapan biaya haji 2019 mengacu dolar AS. Namun, wacana itu urung berlaku agar tidak membingungkan para calhaj.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerangkan bagaimana Panja BPIH DPR bisa mengefisiensi biaya haji 2019, sehingga tak terjadi kenaikan. Pemerintah, papar dia, menggunakan dana optimalisasi yang merupakan akumulasi setoran awal calhaj. Pengelolaan dana tersebut berada pada Badan Pengelola Keuangan Haji.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved