Tribun Lampung Utara
VIDEO - 1 Orang Dipecat, Pemkab Lampung Utara Beri Sanksi 7 ASN
Untuk yang sanksi berat, satu orang ASN dipecat dengan tidak hormat pada tahun 2018, serta seorang ASN diberhentikan dari jabatannya.
Penulis: Okta Kusuma Jatha | Editor: Daniel Tri Hardanto
Bahkan, Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara juga terus melakukan pemantauan di setiap SKPD.
"Kita tidak main-main dalam disiplin. Jelas di Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ada sanksinya, berupa ringan, sedang, dan berat," jelas dia.
Tahun 2019, kata Mankodri, Inspektorat masih memproses dua oknum ASN.
Tetapi kami belum bisa memastikan sanski apa yang akan dijatuhkan kepada mereka.
"Masih kami periksa. Keduanya dari salah satu SKPD," ujarnya. (*)