Tribun Lampung Utara

VIDEO - 1 Orang Dipecat, Pemkab Lampung Utara Beri Sanksi 7 ASN

‎Untuk yang sanksi berat, satu orang ASN dipecat dengan tidak hormat pada tahun 2018, serta seorang ASN diberhentikan dari jabatannya.

Penulis: Okta Kusuma Jatha | Editor: Daniel Tri Hardanto

Bahkan, Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara juga terus melakukan pemantauan di setiap SKPD.

"Kita tidak main-main dalam disiplin. Jelas di Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ada sanksinya, berupa ringan, sedang, dan berat," jelas dia.

Tahun 2019, kata Mankodri, Inspektorat masih memproses dua oknum ASN.

Tetapi kami belum bisa memastikan sanski apa yang akan dijatuhkan kepada mereka.

"Masih kami periksa. Keduanya dari salah satu SKPD," ujarnya. (*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved