Tribun Lampung Utara

VIDEO - 1 Orang Dipecat, Pemkab Lampung Utara Beri Sanksi 7 ASN

‎Untuk yang sanksi berat, satu orang ASN dipecat dengan tidak hormat pada tahun 2018, serta seorang ASN diberhentikan dari jabatannya.

Penulis: Okta Kusuma Jatha | Editor: Daniel Tri Hardanto

VIDEO - 2 Orang Dipecat, Pemkab Lampung Utara Beri Sanksi 7 ASN

Laporan Live Streaming Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI – Sebanyak tujuh aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Lampung Utara terkena sanksi.

Rinciannya, sanksi ringan satu orang, sanksi sedang empat orang, dan dua orang sanksi berat.

‎Untuk yang sanksi berat, satu orang ASN dipecat dengan tidak hormat pada tahun 2018, serta seorang ASN diberhentikan dari jabatannya.

Dipanggil Tak Pernah Datang, Satu Orang PNS Lampung Utara Dipecat

"Hasil pemeriksaan Inspektorat pada tahun 2018 lalu, ada satu ASN yang dipecat. Ia merupakan staf Kecamatan Kotabumi Utara," Inspektur Lampung Utara Mankodri, Senin, 4 Februari 2019.

Sanksi pemecatan dijatuhkan setelah melalui pemeriksaan dan pertimbangan.

Mankodri menjelaskan, ASN yang bersangkutan juga tidak kooperatif ‎dalam pemeriksaan.‎

"Jumlah tidak masuk kerja yang bersangkutan lebih dari 46 hari. Selain itu, ia juga sama sekali tidak pernah datang saat dipanggil untuk diperiksa," tutur Mankodri tanpa menyebutkan nama ASN itu.

Bagi yang terkena sanksi ringan dan sedang, kesalahan mereka tidak berat, seperti tidak masuk kerja selama 46 hari.

"Mereka bertiga juga jarang masuk kerja. Tapi, jumlahnya masih dalam batas toleransi atau tidak tergolong pelanggaran berat," ‎jelasnya.

Kunci Ruang Kerjanya, Sekretaris Dispar Bandar Lampung Beralasan agar Korban Tidak Diamuk PNS Lain

Keempat oknum ASN itu mendapat sanksi ringan dan sedang berupa teguran, dan penundaan gaji berkala, serta penundaan pangkat selama 1 tahun.

Sanksi ini diberikan sesuai dengan tingkat kesalahan yang mereka lakukan.

"Untuk pelanggaran ringan hanya diberikan teguran. Untuk pelanggaran sedang sanksi nya berupa penundaan gaji berkala dan kenaikan pangkat 1 tahun," katanya.

Untuk meminimalisasi indisipliner, pihaknya bersama BKPSDM dan Tim Gerakan Disiplin Nasional selalu mengimbau ASN untuk melaksanakan tugasnya setiap hari.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved