Bupati Mau Beli Vila di Pulau, Enggan Bayar Pakai Uang tapi Ditukar Mobil Mewah dan Proyek
Pengusaha Lampung, Thomas Aziz Riska menolak permintaan membeli vila di pulau pakai proyek.
Atas keberatan itu, Thomas akhirnya meralat keterangan di BAP.
Menurut dia, tawaran proyek itu diberikan oleh Agus BN.
Atas pengajuan keberatan Zainudin, Thomas meralat keterangan dalam BAP-nya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Sobari Kurniawan pun membenarkan adanya ralat pernyataan Thomas dalam BAP.
"Ya diralat, karena Thomas dalam BAP-nya menyebut yang menawarkan itu Zainudin. Rupanya setelah ada keberatan, dia (Thomas) ingat, bahwa yang mengatakan penawaran itu Agus BN, bukan Zainudin," jelasnya.
Kendati demikian, Sobari tetap meyakini bahwa Zainudin mengetahui tawaran tukar guling pembelian vila dengan proyek di Lamsel.
"Tapi setidaknya ada Zainudin di situ. Jadi, (tawarannya) ditukar proyek senilai Rp 10 miliar tapi fee 20 persen masuk ke mereka (Zainudin)," katanya.
Pembayaran Bertahap
Thomas menambahkan, pembayaran vila di Pulau Tegal Mas dilakukan secara bertahap.
Namun, ia lupa berapa kali menerima pembayaran tersebut.
Hal ini pun diamini oleh saksi Hari Aljuno, PNS Lamsel yang dihadirkan di persidangan.
Hari Arjuno mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta kepada Thomas.
Uang itu sebagai pembayaran cicilan vila di Tegal Mas.
"Saya dimintain tolong oleh Thomas Americo, Kadis Pendidikan Lampung Selatan. Dititipi uang Rp 200 juta untuk pembayaran kepada Thomas Aziz Rizka," ujarnya.
"Saya tahu rumah itu punya Pak Zainudin dikasih tahu dia (Thomas Americo)," imbuh Hari Aljuno.