Bupati Mau Beli Vila di Pulau, Enggan Bayar Pakai Uang tapi Ditukar Mobil Mewah dan Proyek

Pengusaha Lampung, Thomas Aziz Riska menolak permintaan membeli vila di pulau pakai proyek.

Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Sidang perkara dugaan suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan dengan terdakwa Zainudin Hasan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 4 Februari 2019. 

Atas keberatan itu, Thomas akhirnya meralat keterangan di BAP.

Menurut dia, tawaran proyek itu diberikan oleh Agus BN.

Atas pengajuan keberatan Zainudin, Thomas meralat keterangan dalam BAP-nya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Sobari Kurniawan pun membenarkan adanya ralat pernyataan Thomas dalam BAP.

"Ya diralat, karena Thomas dalam BAP-nya menyebut yang menawarkan itu Zainudin. Rupanya setelah ada keberatan, dia (Thomas) ingat, bahwa yang mengatakan penawaran itu Agus BN, bukan Zainudin," jelasnya.

Kendati demikian, Sobari tetap meyakini bahwa Zainudin mengetahui tawaran tukar guling pembelian vila dengan proyek di Lamsel.

"Tapi setidaknya ada Zainudin di situ. Jadi, (tawarannya) ditukar proyek senilai Rp 10 miliar tapi fee 20 persen masuk ke mereka (Zainudin)," katanya.

Pembayaran Bertahap

Thomas menambahkan, pembayaran vila di Pulau Tegal Mas dilakukan secara bertahap.

Namun, ia lupa berapa kali menerima pembayaran tersebut.

Hal ini pun diamini oleh saksi Hari Aljuno, PNS Lamsel yang dihadirkan di persidangan.

Hari Arjuno mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta kepada Thomas.

Uang itu sebagai pembayaran cicilan vila di Tegal Mas.

"Saya dimintain tolong oleh Thomas Americo, Kadis Pendidikan Lampung Selatan. Dititipi uang Rp 200 juta untuk pembayaran kepada Thomas Aziz Rizka," ujarnya.

"Saya tahu rumah itu punya Pak Zainudin dikasih tahu dia (Thomas Americo)," imbuh Hari Aljuno.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved