Kronologi Penumpang Ojek Dicabuli 3 Pria di Tulangbawang Barat, Ada yang Bekap dan Gotong

Kronologi Penumpang Ojek Dicabuli 3 Pria di Tulangbawang Barat, Ada yang Bekap dan Gotong

Editor: taryono
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Kronologi Penumpang Ojek Dicabuli 3 Pria di Tulangbawang Barat, Ada yang Bekap dan Gotong 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Kasus  pemerkosaan dan pemerkosaan menimpa seorang penumpang ojek di Kabupaten Tulangbawang Barat.

Korban berinisial SA (20) diketahui diperkosa dan dicabuli 3 orang pelaku.

Ketiganya  berinisial HE (53), AN (30), dan SA.

Dua  di antaranya warga Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat.

Lainnya warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.

Belakangan, Polsek Tulangbawang Tengah (TbT) Kabupaten Tulangbawang Barat berhasil menangkap 2 pelaku.

Pemandu Lagu Diperkosa di Room Karaoke, Pelaku Ditangkap 2 Jam Kemudian

Dituduh Curi Uang, Seorang Santri Dipukul, Ditendang, dan Direndam di Kamar Mandi oleh Sesama Santri

"Kedua pelaku ditangkap di rumah masing-masing, Jumat (1/2) sekitar pukul 02.00 wib," kata Kapolsek TbT Kompol Zulfikar M mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi, Senin 4 Februari 2019.

Keduanya ditangkap atas laporan korban SA.

Laporan Polisi Nomor: LP/14/I/2018 / Polda Lpg / Res Tuba, tanggal 26 Januari 2018.

Lalu bagaimana kronologi pemerkosaan dan pencabulan  yang menimpa korban SA.

Berikut penjelasan lengkap kapolsek.

"Pelakunya ada tiga, yang dua sudah tertangkap yakni HE dan AN."

"Sementara satu pelaku berinisial SA sekarang masuk DPO (daftar pencarian orang)," papar Zulfikar

Aksi pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan HE, AN, dan SA terhadap korban SA itu terjadi pada Kamis 25 Januari lalu sekitar pukul 18.00 WIB.

Peristiwa terjadi di sebuah gubuk yang berada di areal perkebunan karet, terletak di pemekaran Tiyuh Panaragan.

Kejadian bermula ketika korban yang baru pulang bekerja di kantor Pemkab Tulangbawang Barat seperti biasa di jemput pelaku SA.

Wanita Diperkosa lalu Dibunuh, Sebelum Dibakar Jenazahnya Diperkosa Lagi

Adik Mendiang Julia Perez Disebut Terkait Prostitusi Online, Sang Ibunda Ngaku Tak Percaya dan Malu

SA merupakan ojek abodemen korban.

Setelah dijemput lalu korban yang tanpa curiga diajak oleh pelaku SA menuju ke rumah keluarganya.

Rumah itu berada di Gunung Mekar SP5.

Setelah sampai di sana datanglah pelaku HE dan langsung mengambil HP korban.

"Waktu diminta HP-nya, korban tidak mau dan memberontak serta meminta segera diantarkan pulang," terang Zulfikar.

Bukannya diantar pulang oleh SA dan HE, korban malah dibawa ke rumah HE.

Kepada pelaku, korban kembali meminta diantarkan pulang.

Tetapi para pelaku tetap tidak mau.

Lalu pelaku AN yang sudah ada di rumah HE langsung mengajak korban pulang dengan diiringi oleh SA dan HE.

Bukannya diantarkan pulang ke rumah korban tetapi pelaku AN malah membawa korban ke sebuah gubuk yang berada di areal perkebunan karet.

Pria Asal Palembang Habisi Pemuda karena Tak Terima Istrinya Diperkosa, Polisi Ungkap Perselingkuhan

Video Live Streaming Siswi SMA Hubungan Intim Dibanderol Rp 1,2 Juta, Beraksi Saat Orangtua Tidur

Kawanan Perampok di Banyuasin Pasang Garis Polisi saat Beraksi Bongkar Mesin ATM Pakai Mesin Las

"Di sana korban disekap dan dilakukan pemerkosaan serta pencabulan oleh para korban."

"Seusai kejadian tersebut, korban lalu dibawa ke rumah pelaku HE,” papar Kompol Zulfikar.

Karena minimnya saksi serta petunjuk dalam perkara ini, membuat penyidik sedikit kesulitan dalam mengungkap kasus ini.

Polisi beberapa kali melakukan gelar perkara untuk mengungkap peran dari masing-masing pelaku.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi yang menjadi petunjuk mengarah kepada para pelaku, polisi dengan cepat mencari keberadaan para pelaku dan berhasil menangkap pelaku HE dan AN.

Sedangkan, pelaku SA sudah kabur.

“SA yang sekarang DPO dialah orang yang membuka pakaian milik korban serta yang melakukan aksi pemerkosaan dan pencabulan terhadap korban," beber Zulfikar.

Sementara pelaku HE berperan memegang kedua kaki korban. 

Sedangkan, pelaku AN berperan membekap mulut korban dan menggendong korban dari atas sepeda motor sampai ke dalam gubuk.

Dari perkara ini, selain menyita pakaian yang dikenakan oleh korban saat terjadinya tindak pidana.

Petugas juga menyita sepeda motor Honda Blade warna merah dan sepeda motor Honda Beat warna biru putih yang merupakan milik pelaku HE.

Nenek 80 Tahun Jadi Korban Perkosaan di Lampung, Damar Ungkap 40 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan

Innalillahi wa Innailaihi Rojiun Kabar Duka dari Pedangdut Putri DA4, Tadi Masih Jemput di Airport

Peluang Menang Jokowi-Maruf Amin dan Prabowo-Sandi Menurut Pakar Feng Shui

“HE dan AN sudah ditahan di Mapolsek Tulangbawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP Jo Pasal 55, 56 ayat 1 ke 1 KUHP. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," tandas Kapolsek. (endra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved