Tribun Pringsewu
Masuk Dari Lubang Ventilasi, Pria Curi Kotak Amal Masjid Rp 700 Ribu
Petugas mengamankan barang bukti satu kotak amal warna krem setinggi kurang lebih 75 centi meter (cm).
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: martin tobing
Laporan Wartawan Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Alexander alias Alex Belek (31) warga Lempasing, Kecamatan Telukpandan, Kabupaten Pesawaran diringkus jajaran Unit Reskrim Mapolsek Padang Cermin di kediamannya.
Pelaku diduga telah mencuri kotak amal Masjid Fathul Hidayah Desa Sukajaya, Lempasing.
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, Alex diduga datang ke Masjid Fathul Hidayah dan mencuri uang kotak amal sebesar Rp 700 ribu.
Modus pencurian membuka pintu samping masjid melalui lubang ventilasi lalu membuka kunci grendel pintu samping masjid.
"Kemudian pelaku masuk dan mencongkel kotak amal".
• Ratusan Pengendara Tiap Hari Menantang Bahaya Lintasi Jembatan Gantung
"Setelah terbuka pelaku mengambil seluruh uang yang ada di kotak amal sebesar Rp 700 ribu," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (5/2/2019).
Popon mengatakan, peristiwa pencurian sudah dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B - 28 / I / 2019 / POLDA LAMPUNG / Res Pesawaran / Sek Pacer 27 Januari lalu.
Atas laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan menangkap Alexander.
Petugas mengamankan barang bukti satu kotak amal warna krem setinggi kurang lebih 75 centi meter (cm).
• Paman Diciduk Cabuli Keponakan, Terungkap Pelaku Buron 2 Tahun Kasus Perampokan
Alex kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Padang Cermin.
Polisi mengenakan pelaku Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)