Oknum PNS Ditangkap Jualan Narkoba di Warung Kopi di Dalam Areal Kuburan
Seorang PNS ditangkap saat berjualan narkoba di sebuah warung kopi di areal kuburan. Oknum PNS tersebut diketahui bernama Nanang Prasetyo (33).
Penulis: Ridwan Hardiansyah | Editor: Ridwan Hardiansyah
"Semula tersangka mengelak dituding dirinya mengedarkan narkoba jenis pil koplo," kata Choirudin kepada Surya.co.id, Senin (4/2/2019).
• PNS Digerebek Suami Saat Berselingkuh, Berawal dari Pesan WhatsApp tentang Anak
"Namun setelah dikroscek dengan saksi YL, tersangka mengakuinya," kata Choirudin menambahkan.
Tersangka beserta barang bukti yang disita diamankan di Mapolsek Mojoagung untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga akan mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang terkait dengannya.
"Tersangka kami periksa secara intensif, dan kami jerat dengan Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan pasal 196," kata Choirudin.
Psikotropika Golongan Empat
Dilansir BNN.go.id, pil koplo termasuk dalam psikotropika golongan 4.
Psikotropika golongan 4 memiliki risiko kecanduan yang kecil dibandingkan dengan yang lain.
Namun tetap saja, jika pemakaiannya tidak mendapat pengawasan dokter, hal itu bisa menimbulkan efek samping yang berbahaya termasuk kematian.
Penyalahgunaan obat-obatan pada golongan empat terbilang cukup tinggi.
Beberapa di antaranya bahkan bisa dengan mudah ditemukan dan sering dikonsumsi sembarangan.
• Gudang Narkoba Ditemukan di Lingkungan Sekolah di Bilangan Kebon Jeruk Jakarta
Total, ada 60 jenis obat berbahaya yang masuk dalam psikotropika golongan empat.
Meski memberikan efek kecanduan, penggunaan zat-zat tersebut diperbolehkan asalkan sesuai dengan resep dokter.
Namun sayang, saat ini, pemakaiannya justru berlebih dan melewati dosis normal.
Sehingga, manfaat yang diberikan justru memberikan dampak buruk bagi kesehatan.