Tribun Bandar Lampung

BREAKING NEWS - Divonis 15 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar, Eks Kalapas Kalianda Muchlis Adjie Banding

Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalianda Muchlis Adjie menyatakan banding atas vonis 15 tahun penjara.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalianda Muchlis Adjie menyatakan banding atas vonis 15 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu, 6 Februari 2019. 

"Bagaimana atas putusan ini? Terdakwa bisa ada tiga pilihan. Terima, pikir-pikir, atau banding?" kata Mansyur.

BREAKING NEWS - Jelang Sidang Vonis, Eks Kalapas Kalianda Muchlis Adjie Tampak Tenang

Dari pantauan Tribunlampung.co.id, Muchlis nampak tenang setelah mendengar vonis tersebut.

Tidak terlihat raut sedih di wajahnya.

Atas putusan tersebut, Muchlis berkonsultasi di dalam ruang sidang dengan kuasa hukumnya, Firmauli Silalahi.

Muchlis Adjie menghadapi sidang putusan dengan tenang.

Dari pantauan Tribunlampung.co.id, Rabu, 6 Februari 2019, Muchlis tiba di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang dengan menumpang mobil tahanan.

Mengenakan kemeja putih dan celana hitam, Muchlis masuk ke dalam ruang tahanan sementara sebelum menjalani persidangan.

Dengan didampingi dua pengawal tahanan, Muchlis nampak berjalan dengan tenang dan pasti.

Muchlis Adjie dituntut hukuman penjara 20 tahun  dan denda  Rp 1 miliar atas kasus  dugaan pemufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Kelas IIA Tanjungkarang, Rabu, 3 Desember 2019.

Hal ini disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Roosman Yusa dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Muchlis Adjie, dengan dipimpin hakim ketua Mansyur Bustami.

Saat pembacaan tuntutan, Muchlis Adjie terlihat tenang dan tegar.

Seusai sidang, Muchlis berjalan tergesa-gesa.

Ia merasa tuntutan jaksa terlalu tinggi.

“Terlalu tinggi. Ini tidak adil. Karena bukan saya saja,” ujar Muchlis  sambil terus berjalan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved