Tribun Bandar Lampung
BREAKING NEWS - Sebelum Muchlis Adjie Divonis 15 Tahun, Hakim Ngaku Ada Beda Pendapat Tentang Ini
Sebelum bacakan amar putusan, Ketua Majelis Hakim menyebut adanya perbedaan pendapat atas pasal yang menjerat Muchlis Adjie, mantan Kalapas Kaliaanda.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu, 6 Februari 2019, ketua majelis hakim Mansyur Bustami menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Kuasa hukum Muchlis Adjie, Firmauli Silalahi, menyatakan banding atas putusan tersebut.
"Setelah kami berunding, maka kami menyatakan banding atas putusan ini," ungkap Firmauli.
"Bagaimana jaksa penuntut umum? Banding atau pikir-pikir?" tanya Mansyur kepada jaksa.
"Saya banding juga," jawab JPU Roosman Yusa.
Mansyur mengatakan, karena kedua belah pihak menyatakan banding, putusan hari ini tidak bersifat inkrah.
"Karena kedua belah pihak menyatakan banding, jadi ini nol-nol lagi. Putusan tidak berlaku. Jadi nanti diperiksa lagi," tandas Mansyur sembari mengetuk palu menandai sidang telah berakhir.
• Dituntut 20 Tahun, Pengacara Mantan Kalapas Kalianda Muchlis Adjie Sebut Sebagai Tuntutan Dendam!
Ketua majelis hakim Mansyur Bustami menyatakan, Muchlis Adjie telah terbukti dan secara sah melakukan perbuatan melawan hukum dengan pemufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.
Hal itu sesuai dengan dakwaan pertama yakni pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Maka majelis hakim memutuskan dan memberi hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun, dengan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan," ungkap Mansyur.
Mansyur pun memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi amar putusan yang telah dibacakan.
"Bagaimana atas putusan ini? Terdakwa bisa ada tiga pilihan. Terima, pikir-pikir, atau banding?" kata Mansyur.
Dari pantauan Tribunlampung.co.id, Muchlis nampak tenang setelah mendengar vonis tersebut.
Tidak terlihat raut sedih di wajahnya.
Atas putusan tersebut, Muchlis berkonsultasi di dalam ruang sidang dengan kuasa hukumnya, Firmauli Silalahi.