Tribun Bandar Lampung

BREAKING NEWS - Sebelum Muchlis Adjie Divonis 15 Tahun, Hakim Ngaku Ada Beda Pendapat Tentang Ini

Sebelum bacakan amar putusan, Ketua Majelis Hakim menyebut adanya perbedaan pendapat atas pasal yang menjerat Muchlis Adjie, mantan Kalapas Kaliaanda.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalianda Muchlis Adjie menyatakan banding atas vonis 15 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu, 6 Februari 2019. 

Muchlis Adjie menghadapi sidang putusan dengan tenang.

VIDEO - Dituntut 20 Tahun Penjara, Mantan Kalapas Kalianda Muchlis Adjie Bilang Terlalu Tinggi !

Dari pantauan Tribunlampung.co.id, Rabu, 6 Februari 2019, Muchlis tiba di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang dengan menumpang mobil tahanan.

Mengenakan kemeja putih dan celana hitam, Muchlis masuk ke dalam ruang tahanan sementara sebelum menjalani persidangan.

Dengan didampingi dua pengawal tahanan, Muchlis nampak berjalan dengan tenang dan pasti.

Muchlis Adjie dituntut hukuman penjara 20 tahun  dan denda  Rp 1 miliar atas kasus  dugaan pemufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Kelas IIA Tanjungkarang, Rabu, 3 Desember 2019.

Hal ini disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Roosman Yusa dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Muchlis Adjie, dengan dipimpin hakim ketua Mansyur Bustami.

Saat pembacaan tuntutan, Muchlis Adjie terlihat tenang dan tegar.

Ia merasa tuntutan jaksa terlalu tinggi.

“Terlalu tinggi. Ini tidak adil. Karena bukan saya saja,” ujar Muchlis  sambil terus berjalan. (*)

 
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved