Tribun Bandar Lampung

BREAKING NEWS - Sebelum Muchlis Adjie Divonis 15 Tahun, Hakim Ngaku Ada Beda Pendapat Tentang Ini

Sebelum bacakan amar putusan, Ketua Majelis Hakim menyebut adanya perbedaan pendapat atas pasal yang menjerat Muchlis Adjie, mantan Kalapas Kaliaanda.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalianda Muchlis Adjie menyatakan banding atas vonis 15 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu, 6 Februari 2019. 
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sebelum membacakan amar putusan, Ketua Majelis Hakim menyebutkan adanya perbedaan pendapat atas pasal yang menjerat Muchlis Adjie, mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Kalianda Lampung Selatan. 
Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim Mansyur Bustami sesaat sebelum membacakan amar putusan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu 6 Februari 2019.
"Majelis hakim berpendapat, meskipun awal diuraikan yang didakwaan sejak Januari 2018 hingga 6 Mei 2018 telah terjadi masuknya sabu dengan berat 2.782,38 gram dan 4.000 butir ekstasi di Lapas kelas II B Kalianda," ungkapnya.
Lanjutnya, maka sesuai pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang merupakan salah satu dakwaan alternatif, tidak dapat diterangkan dari saksi yang sudah dihadirkan.
"Dalam keterengan saksi tidak ada saksi satupun yang menerangkan terdakwa terindikasi mengetahui narkotika masuk kedalam lapas, dan terdapat fakta bahwa terdakwa sebelum kejadian sudah pergi ke Bogor dan telah cuti selama tanggal 7 mei hingga 11 mei 2018 untuk menghadiri pernikahan anak temannya," sebut Mansyur.
Adapun kata Mansyur, pada tanggal 9 Mei terdakwa kembali ke Lapas Kalianda karena ada perkara tersebut.
"Terdapat alibi bahwa terdakwa tidak mengetahui kejadian, dan juga dalam kejahatan narkotika dalam perbuatan berencana untuk melakukan kejahatan masuknya narkotika pada tanggl 6 mei 2018," sebutnya.
"Semua alat bukti yang diajukan tidak bisa dibuktikan, tetapi adanya fakta bahwa terdakwa menerima adanya aliran dana sesuai barang bukti yang telah diajukan," imbuhnya.
Mansyur mengatakan, dengan terbangunnya fakta baru maka pasal yang tepat yakni 131 tentang narkotika.
"Dimana terdakwa mengetahui adanya narkoba tetapi tidak melapor ke berwajib," tegasnya.
Namun lanjutnya, merujuk pada pasal 182 yang mengatur mengenai kegiatan setelah pemeriksaan sidang dalam Hukum Acara Pidana selesai sampai dengan putusan Pegadilan, maka keputusan majelis hakim tetap pada pasal 114.
"Adapun hal yang meringankan terdakwa yakni mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, bertindak sopan, sudah mengabdi sebagai PNS selama 30 tahun dan punya keluarga," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, Muchlis Adjie mantan kepala lembaga pemasyarakatan kelas II B Kalianda Lampung Selatan Divonis hukuman pidana selama 15 tahun penjara.
Sidang putusan ini berlangsung  di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu sore 6 Februari 2019.
Ketua Majelis Hakim Mansyur Bustami menyatakan Muchlis Adjie telah terbukti dan secara sah melakukan perbuatan melawan hukum dengan pemufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.
Sesuai dengan dakwaan pertama yakni pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Maka majelis hakim memutuskan dan mengadili hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun,  dengan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara," ungkap Mansyur.
Mansyur pun memberi kesempatan kepada terdakwa untuk memberi jawaban atas amar putusan yang telah dibacakan.
"Bagaimana atas putusan ini terdakwa bisa ada tiga pilihan, terima, pikir-pikir atau banding," kata Mansyur.
Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalianda Muchlis Adjie pun menyatakan banding atas vonis 15 tahun penjara.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu, 6 Februari 2019, ketua majelis hakim Mansyur Bustami menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Kuasa hukum Muchlis Adjie, Firmauli Silalahi, menyatakan banding atas putusan tersebut.

"Setelah kami berunding, maka kami menyatakan banding atas putusan ini," ungkap Firmauli.

"Bagaimana jaksa penuntut umum? Banding atau pikir-pikir?" tanya Mansyur kepada jaksa.

"Saya banding juga," jawab JPU Roosman Yusa.

Mansyur mengatakan, karena kedua belah pihak menyatakan banding, putusan hari ini tidak bersifat inkrah.

"Karena kedua belah pihak menyatakan banding, jadi ini nol-nol lagi. Putusan tidak berlaku. Jadi nanti diperiksa lagi," tandas Mansyur sembari mengetuk palu menandai sidang telah berakhir.

Dituntut 20 Tahun, Pengacara Mantan Kalapas Kalianda Muchlis Adjie Sebut Sebagai Tuntutan Dendam!

Ketua majelis hakim Mansyur Bustami menyatakan, Muchlis Adjie telah terbukti dan secara sah melakukan perbuatan melawan hukum dengan pemufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.

Hal itu sesuai dengan dakwaan pertama yakni pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Maka majelis hakim memutuskan dan memberi hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun, dengan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan," ungkap Mansyur.

Mansyur pun memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi amar putusan yang telah dibacakan.

"Bagaimana atas putusan ini? Terdakwa bisa ada tiga pilihan. Terima, pikir-pikir, atau banding?" kata Mansyur.

Dari pantauan Tribunlampung.co.id, Muchlis nampak tenang setelah mendengar vonis tersebut.

Tidak terlihat raut sedih di wajahnya.

Atas putusan tersebut, Muchlis berkonsultasi di dalam ruang sidang dengan kuasa hukumnya, Firmauli Silalahi.

Muchlis Adjie menghadapi sidang putusan dengan tenang.

VIDEO - Dituntut 20 Tahun Penjara, Mantan Kalapas Kalianda Muchlis Adjie Bilang Terlalu Tinggi !

Dari pantauan Tribunlampung.co.id, Rabu, 6 Februari 2019, Muchlis tiba di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang dengan menumpang mobil tahanan.

Mengenakan kemeja putih dan celana hitam, Muchlis masuk ke dalam ruang tahanan sementara sebelum menjalani persidangan.

Dengan didampingi dua pengawal tahanan, Muchlis nampak berjalan dengan tenang dan pasti.

Muchlis Adjie dituntut hukuman penjara 20 tahun  dan denda  Rp 1 miliar atas kasus  dugaan pemufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Kelas IIA Tanjungkarang, Rabu, 3 Desember 2019.

Hal ini disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Roosman Yusa dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Muchlis Adjie, dengan dipimpin hakim ketua Mansyur Bustami.

Saat pembacaan tuntutan, Muchlis Adjie terlihat tenang dan tegar.

Ia merasa tuntutan jaksa terlalu tinggi.

“Terlalu tinggi. Ini tidak adil. Karena bukan saya saja,” ujar Muchlis  sambil terus berjalan. (*)

 
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved