Tribun Lampung Utara

Dissos Lampura: Pembagian Beras Rastra Tidak Boleh Dibagi Rata

Beras Sejahtera (Rastra) yang telah disalurkan pemerintah pusat kepada rumah tangga sasaran penerima manfaat(RTSPM) tidak diperbolehkan dibagi rata.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
beras rastra 

Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Beras Sejahtera (Rastra) yang telah disalurkan pemerintah pusat kepada rumah tangga sasaran penerima manfaat(RTSPM) tidak diperbolehkan dibagi rata.

Pasalnya beras tersebut, sudah jelas peruntukannya bagi masyarakat yang tidak mampu atau pra sejahtera.

”Tidak boleh (Rastra) dibagi rata atau Bagito. Karena, sudah jelas penerimanya by name, by address,”ujar Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lampung Utara Muhammad Erwinsyah, Rabu 6 Februari 2019.

Dikatakan, jika ada kesepakatan tersebut, maka aparatur Desa, Kecamatan, dan TKSK dilarang ikut campur dalam hal tersebut dan dipersilahkan kesepakatan dari rumah tangga sasaran penerima manfaat(RTSPM) saja.

”Jika sampai terjadi ada aparatur yang terlibat atau TKSK terlibat, maka dapat berdampak sanksi hukum. Tapi yang jelas tidak boleh di bagito(bagi roto), ini menyalahi aturan,”tegasnya.

Lebih lanjut, Erwin menyebut, pada bulan Mei 2019 mendatang, bantuan Rastra akan berubah menjadi bantuan pangan non tunai(BPNT).

Dimana bantuan akan disalurkan melalui e-warung yang segera akan dibentuk di setiap kecamatan.

FMPLP Geruduk Kantor DPRD, Minta Penggunaan Air Raksa di Tambang Emas Kedondong Dihentikan

”Dengan begitu, RTSPM(Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat) dapat langsung mengambil bantuan pemerintah ini di masing-masing e-warung yang akan dibentuk sesuai dengan kebutuhan setiap kecamatan,”katanya.

Dalam pengelolaan e-warung, imbuh Erwin, akan dilaksanakan oleh kelompok usaha bersama(KUBE) yang berasalkan dari RTSPM BPNT masing-masing desa.

BREAKING NEWS - Jelang Sidang Vonis, Eks Kalapas Kalianda Muchlis Adjie Tampak Tenang

”Kalau jumlah titik e-warung di Lampura sebanyak 148 titik. E-warung dikelola KUBE BPNT, yang beranggotakan 10 orang. Ini merupakan konsep pemberdayaan yang kita lakukan,”imbuhnya.

Dia juga menyebutkan pembentukan KUBE BPNT, menjadi tanggungjawab TKSK yang telah ditunjuk sebagai pendamping bantuan sosial pangan berkelanjutan tersebut.

”Ini sesuai dengan Pedum(Petunjuk Umum) pelaksanaan BPNT,”kata dia. Erwin menegaskan, kepada jajaran TKSK dalam melaksanakan tugasnya di lapangan harus mengacu pada pedum yang sudah diberikan oleh kementerian sosial(Kemensos) RI, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pendistribusian bantuan pangan ke masyarakat.

”Jangan keluar dari Pedum yang sudah ada, laksanakan tugas sebaik-baiknya. Ini program nasional, jadi tolong harus kita sukseskan di daerah. Harus tepat sasaran seperti harapan bapak bupati yang disampaikannya dalam setiap kesempatan,”pungkasnya.

Pencipta Lagu Goyang Nasi Padang Ditangkap Polisi, Ada Orang Kepercayaan Yanto Sari

Jumlah keluarga penerima manfaat, di kabupaten Lampung Utara sebanyak 61.743 kepala keluarga. Dengan masing-masing keluarga menerima10 kilogram beras per bulannya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved